Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Diminta Tetap Proses Laporan terhadap Setya Novanto

Kompas.com - 19/03/2017, 16:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk tetap memproses laporan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Beberapa waktu lalu Novanto dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus korupsi e-KTP yang kini sedang berjalan di pengadilan.

Namun, MKD enggan memproses laporan tersebut dengan alasan kasus korupsi e-KTP masih dalam proses penegakan hukum, sehingga MKD menunggu proses hukum rampung.

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai proses di MKD dan pengadilan berada pada ranah yang berbeda. Sehingga, MKD seharusnya tetap memproses laporan itu.

"MKD ranah etik, pengadilan ranah hukum. Etik itu jatuhnya sanksi jabatan, ranah hukum jatuhnya sanksi badan," kata Zainal seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

"Harusnya dia (MKD) memulai proses untuk memeriksa laporan itu. Saya engak tahu apa logikanya kemudian mengatakan itu sudah ranah hukum kemudian tidak ditindaklanjuti," ucapnya.

MKD, kata Zainal, keliru secara logika ketatanegaraan. Ia mencontohkan pada peristiwa pemakzulan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Gusdur saat itu dijatuhkan sebagai presiden terkait kasus Bruneigate sebelum proses penegakan hukum rampung. Jika menggunakan logika seperti MKD, kata Zainal, maka Gus Dur saat itu seharusnya belum bisa diminta mundur sebagai presiden.

"Ranah hukum waktu itu sudah jalan tapi belum membuktikan apa-apa. Kalau logikanya seperti itu, berarti impeachment tidak boleh dilakukan selama pengadilan masih berjalan," kata dia.

Kualitas MKD pun dipertanyakan. Zainal menilai hal itu bukan hal baru melainkan sudah terlihat sejak MKD memproses kasus-kasus etik Novanto yang terdahulu.

Namun, Zainal meminta MKD tetap memproses laporan terhadap Novanto. Jika tidak, MKD akan dicap sebagai "Mahkamah Kehormatan Dagelan".

"Orang akan tagih itu. Tegakkan dulu, jangan membuat alasan yang memutar, dengan mengatakan bahwa hukumnya sedang berjalan," ucap Zainal.

(Baca juga: MKD yang Tak "Bergigi" Hadapi Setya Novanto...)

Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017). Dia dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.

Saat diwawancarai awak media, Setya Novanto mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Boyamin mengaku memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto dan ketiga orang tersebut. Foto itu didapatnya dari dokumen resmi Kemendagri.

Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukannya bukan untuk mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini menyoroti sikap tak terpuji Novanto sebagai anggota DPR yang telah berbohong di hadapan publik.

(Baca juga: Potensi Konflik Internal dan Upaya Golkar "Lindungi" Setya Novanto...)

Kompas TV MKD Tidak Akan Memberikan Sanksi Akumulatif Bagi Setnov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com