JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan segera melaksanakan paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April mendatang.
Hal itu didasari aturan pada tata tertib terbaru yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun. Aturan itu telah disepakati dalam rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu.
Adapun perubahan tata tertib mengenai jabatan pimpinan DPD sempat menimbulkan kisruh di internal lembaga. Sejumlah pihak tak sepakat masa jabatan yang awalnya 5 tahun diubah menjadi 2,5 tahun.
Akibatnya, gugatan uji materi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Putusan MK telah dikeluarkan. Namun, MK menilai bahwa urusan soal tata tertib merupakan wewenang legislasi DPD.
Sedangkan putusan MA hingga kini belum dikeluarkan.
Kisruh di internal DPD seolah tak berbanding lurus dengan hasil kinerja lembaga tersebut.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, hal itu dikarenakan semua kinerja DPD bergantung pada lembaga lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam melahirkan undang-undang misalnya, DPD hanya berwenang untuk ikut mengusulkan dan membahas, namun tidak dapat mengesahkan.
"Kinerja DPD sulit kita ukur karena untuk mengukur kinerja minimal ada hasil jelas. Karena DPD semuanya bergantung pada lembaga lain," kata Lucius dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
"Kalau melakukan rapat kerja dengan kementerian, itu banyak. Tapi hanya seperti resepsi. Karena kalau mau serius, juga mau ngapain?" ujar dia.
Hal itu diperparah dengan DPD yang juga kurang memperjuangkan undang-undang yang diajukannya. Menurut Lucius, hampir tak ada upaya DPD untuk memastikan apakah apa yang mereka kerjakan betul-betul ditindaklanjuti segera oleh DPR.
Dalam beberapa kasus, draf undang-undang yang diserahkan DPD ke DPR bahkan dianggap mentah sehingga DPR harus bekerja dari awal.
Keadaan ini semakin buruk dengan hijrahnya puluhan anggota DPD ke partai politik. Hal itu dianggap tak sesuai dengan tujuan utama pembentukan DPD sebagai perwakilan daerah yang tak berafiliasi dengan kepentingan partai-partai politik tertentu.
Orang-orang yang masuk di DPD, kata Lucius, juga turut mengkerdilkan lembaga tersebut.
"Dari dalam saja sudah tidak ada upaya untuk secara serius memberdayakan lembaga ini. Atau mereka sudah pasrah dengan keadaan?" tuturnya.
(Baca juga: Anggota DPD Harus Berhenti Mengabdi pada Parpol)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.