JAKARTA, KOMPAS.com - ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku anak yang menjalani proses hukum dalam kasus penyebaran konten pedofilia.
"Ini penting dilakukan untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi. Kami meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan, dan negara," kata Koordinator Pelayanan Hukum ECPAT Rio Hendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2017).
ECPAT mencatat, sejak September 2016 hingga Februari 2017, terdapat enam kasus pornografi anak dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus tersebut tersebar di empat provinsi dan enam kabupaten kota.
Sementara itu, berdasarkan pantauan ICJR dari Cybercrime Mabes Polri, terdapat 29 laporan pornografi anak di dunia maya pada 2015. Dari jumlah itu, baru satu kasus yang telah selesai ditangani.
(Baca: Pengelola Grup Facebook Pedofil Terkoneksi dengan Warga 11 Negara Lain)
Meski terjadi penurunan dengan satu laporan pada tahun 2016, namun kasus tersebut belum terselesaikan.
Hal ini berbeda dengan kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak diselesaikan. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban pedofilia.
LPSK, kata dia, dapat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto korban maupun pelaku.
"Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa," ucap Supriyadi.
(Baca: Tersangka yang Kelola Grup Facebook Pedofil Ini Terima Pesanan Konsep Pencabulan)
Selain itu, Supriyadi juga meminta Polri untuk menelusuri jaringan dan transaksi pornografi anak di media sosial. Untuk itu, Polri dapat bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online," ujar Supriyadi.
Pengungkapan pelaku pedofilia dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/3/2017). Polda menangkap empat pelaku, WW alias SNL alias MBU (27), DS alis IL alias INy (24), DF alias TK alias DY (17), dan SDHW alias SH alias DT (16).
Korban berjumlah delapan orang, dengan rentang umur 5 hingga 12 tahun dari Jakarta, Malang, dan Kabupaten Bogor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.