Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz: Lulung Sahabat Saya Puluhan Tahun

Kompas.com - 17/03/2017, 20:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz menyarankan agar Abraham Lunggana alias Lulung meminta maaf.

Ia juga menyarankan Lulung mengubah arah dukungannya ke pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam putaran kedua pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Djan menilai, hanya dengan cara itu Lulung bisa kembali diterima menjadi kader PPP.

"Sekarang minta maafnya, bukan nanti. Karena partai membutuhkan mereka sekarang, bukan nanti. Kalau nanti perang sudah lewat baru dimaafkan, telat," kata Djan Faridz di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Djan mengatakan, hubungannya secara personal dengan Lulung tetap baik. Oleh karena itu, ia masih memberi kesempatan kepada Lulung apabila ingin kembali ke jalan yang benar.(Baca: Romi Tegaskan Lulung Masih Kader PPP)

"Beliau itu sahabat saya puluhan tahun sudah bergaul dengan beliau dan beliau sudah banyak membantu saya," ujar Djan.

Djan mengatakan, sebelum memecat Lulung, ia sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.

Surat peringatan itu diberikan bertahap selama proses putaran pertama Pilkada DKI. Saat itu, Lulung memutuskan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Kompas.com/Alsadad Rudi Calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor DKI Jakarta pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat menghadiri deklarasi dukungan dari DPW PPP DKI Jakarta kubu Djan Faridz di Kantor DPW PPP DKI, Buaran, Jakarta Timur, Minggu (12/3/2017).
Namun, Agus-Sylvi kalah di putaran pertama. Djan berharap Lulung mengalihkan dukungannya ke Ahok-Djarot sesuai arahan partai.

Namun, Lulung justru memutuskan mendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (Baca: Lulung: Djan Faridz Tak Bisa Berhentikan Saya dari DPRD)

"Dia malah mendukung orang yang tidak punya kontrak politik dengan PPP. Ini menyebabkan kita rapat DPP dan menyatakan memecat haji Lulung dari PPP karena tidak mematuhi AD/ART," ucap Djan.

Sementara, Lulung sebelumnya mengaku tidak ada pemberitahuan atau teguran dari DPP PPP terkait tuduhan dirinya tak patuh pada perintah partai.

Padahal, menurut Lulung, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, proses pemecatan itu harus melalui surat teguran I, II, dan III.

(Baca: Lulung Minta Pemecatannya Tak Dibesar-besarkan)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengatakan PPP kubu Djan tidak akan mudah menggantikan posisinya di DPRD DKI Jakarta karena pemecatan tak sesuai AD/ART di PPP.

Selain itu, PPP kubu Djan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dari Kemenkumham sehingga legitimasi pemecatannya lemah. Lulung akan tetap mempertahankan keanggotannya di PPP.

Kompas TV Lulung Dipecat Dari PPP Kubu Djan Faridz
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com