JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, dalam waktu 14 hari ke depan, berkas Choel akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat tentu kami akan siapkan dakwaan untuk bisa diproses lebih lanjut ke persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Choel merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.
Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga terlibat menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
(Baca: Choel Siap Bongkar Nama Lain yang Pernah Disebut dalam Kasus Hambalang)
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Dalam kasus ini, Choel telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator.
Menurut Febri, KPK akan mempelajari, apakah keterangan yang disampaikan Choel cukup signifikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam korupsi proyek Hambalang.