Salah satu anggota Forum, Sulistyowati, memastikan sikap para pimpinan akademisi tersebut bebas dari kepentingan tertentu.
Ia meyakinkan bahwa dukungan kepada KPK tidak terkait kelompok politik mana pun.
Menurut Sulis, dukungan kepada KPK dan penolakan revisi UU KPK merupakan kesadaran para akademisi secara moral demi kepentingan bangsa.
Saat ini, Badan Keahlian DPR tetap melanjutkan sosialisasinya ke sejumlah universitas di Indonesia sesuai jadwal.
(Baca: Istana: Harusnya DPR Paham, Presiden Tak Lihat Urgensi Revisi UU KPK)
Sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas dasar kesepakatan Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu, bahwa jika revisi mau dilanjutkan maka perlu ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
Sejak awal, para akademisi telah menolak revisi UU KPK. Beberapa poin dalam draft revisi dianggap melemahkan, bukan memperkuat KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan