Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2017, 17:43 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com -Forum Rektor dan Guru Besar Antikorupsi menyatakan penolakan terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pimpinan akademisi tersebut juga menolak digelarnya sosialisasi revisi UU di kampus.

"Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus," ujar Wakil Ketua Forum Rektor dan Guru Besar Asep Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut Asep, yang seharusnya dilakukan adalah konsultasi publik terhadap substansi revisi UU KPK.

(Baca: Revisi UU KPK, DPR Dinilai Punya Rencana Jangka Pendek dan Panjang)

Dalam forum konsultasi, para akademisi bisa memberikan masukan dan pandangan tentang perlu atau tidak melakukan revisi.

"Karena sosialisasi beda dengan konsultasi. Sosialisasi berarti revisi sudah hampir selesai. Kalau konsultasi bisa saja akademisi memberikan masukan," kata Asep.

Asep berharap pernyataan sikap menolak ini diikuti oleh seluruh pimpinan kampus. Kalangan akademisi diharapkan konsisten dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami tidak akan berhenti. Tanggung jawab moral kami sebagai pendidik akan terus memperhatikan kerusakan moral yang terjadi,"kata Asep.

Tanpa kepentingan politik

Salah satu anggota Forum, Sulistyowati, memastikan sikap para pimpinan akademisi tersebut bebas dari kepentingan tertentu.

Ia meyakinkan bahwa dukungan kepada KPK tidak terkait kelompok politik mana pun.

Menurut Sulis, dukungan kepada KPK dan penolakan revisi UU KPK merupakan kesadaran para akademisi secara moral demi kepentingan bangsa.

Saat ini, Badan Keahlian DPR tetap melanjutkan sosialisasinya ke sejumlah universitas di Indonesia sesuai jadwal.

(Baca: Istana: Harusnya DPR Paham, Presiden Tak Lihat Urgensi Revisi UU KPK)

Sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas dasar kesepakatan Pemerintah dan DPR pada 2016 lalu, bahwa jika revisi mau dilanjutkan maka perlu ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

Sejak awal, para akademisi telah menolak revisi UU KPK. Beberapa poin dalam draft revisi dianggap melemahkan, bukan memperkuat KPK.

Kompas TV Reaksi Fahri Hamzah Soal Revisi UU KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com