JAKARTA, KOMPAS.com -Forum Rektor dan Guru Besar Antikorupsi menyatakan penolakan terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pimpinan akademisi tersebut juga menolak digelarnya sosialisasi revisi UU di kampus.
"Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus," ujar Wakil Ketua Forum Rektor dan Guru Besar Asep Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Asep, yang seharusnya dilakukan adalah konsultasi publik terhadap substansi revisi UU KPK.
(Baca: Revisi UU KPK, DPR Dinilai Punya Rencana Jangka Pendek dan Panjang)
Dalam forum konsultasi, para akademisi bisa memberikan masukan dan pandangan tentang perlu atau tidak melakukan revisi.
"Karena sosialisasi beda dengan konsultasi. Sosialisasi berarti revisi sudah hampir selesai. Kalau konsultasi bisa saja akademisi memberikan masukan," kata Asep.
Asep berharap pernyataan sikap menolak ini diikuti oleh seluruh pimpinan kampus. Kalangan akademisi diharapkan konsisten dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami tidak akan berhenti. Tanggung jawab moral kami sebagai pendidik akan terus memperhatikan kerusakan moral yang terjadi,"kata Asep.
Tanpa kepentingan politik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.