JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mempertimbangkan membawa persoalan rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua, ke Mahkamah Hukum Laut Internasional atau International Tribunale for Law of Sea (ITLOS).
Terumbu karang itu rusak setelah diterabas kapal pesiar MV Caledonian Sky.
“Itu kan ada ITLOS, pakai ITLOS saja,” kata Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir di Istana Wakil Presiden, Jumat (17/3/2017).
(Baca: Menhub Heran Kapal Inggris Bisa Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat)
Opsi tersebut, kata Fachir, lantaran Indonesia hingga kini belum memiliki pengadilan maritim.
Meski demikian, hingga kini pihaknya masih menunggu data kerusakan terumbu karang yang masih dikumpulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dilihat saja nanti. Lagi-lagi, kumpulkan dulu semua datanya. Kita enggak bisa menyimpulkan sampai semua data terkumpul,” ujar dia.
Peristiwa kapal pesiar MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas terumbu karang di Raja Ampat itu terjadi pada 4 Maret 2017 lalu.
Kapal hendak mengantarkan wisatawan melakukan pengamatan burung di Waigeo. Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal.
(baca: Kerusakan Karang Raja Ampat akibat Kapal Inggris 8,5 Kali Lebih Besar)
Namun, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.
Menurut hasil kajian Conservation International, luas yang mengalami kerusakan mencapai 13.500 meter persegi.
Tak hanya luasnya kerusakan terumbu karang yang membuat kejadian ini memprihatinkan tetapi juga bahwa area yang rusak sebenarnya masuk dalam zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Dampier.
Kawasan itu memiliki keragaman koral tinggi, menjadi tempat memijah beragam jenis ikan komersial, dan menjadi area ketahanan pangan bagi Raja Ampat dan sekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.