JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.
Setya Novanto dilaporkan ke MKD karena diduga berbohong di hadapan publik soal keterangan kepada publik terkait dugaan korupsi e-KTP. Hal itu dianggap melanggar kode etik anggota dewan.
"MKD tidak menindaklanjuti karena kasus ini masih dalam proses hukum," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2017).
Sudding menjelaskan, kasus e-KTP masuk ke ranah hukum, sedangkan posisi Novanto saat ini masih sebatas saksi. Menurut dia, belum jelas keterlibatan Novanto pada kasus tersebut.
Dalam hukum acara MKD, kata Sudding, jika ada satu kasus masuk ke ranah hukum maka proses di MKD menunggu putusan kasus tersebut.
"Jadi kita percayakan saja kepada penegak hukum," kata politisi Partai Hanura itu.
Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017).
Setya Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik. Saat diwawancarai awak media, ia mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
(Baca: Mengaku Tak Bertemu Terdakwa Kasus E-KTP, Setya Novanto Dilaporkan ke MKD)
Boyamin mengaku memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto dan ketiga orang tersebut. Foto itu didapatnya dari dokumen resmi Kemendagri.
Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukannya bukan untuk mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini menyoroti sikap tak terpuji Novanto sebagai anggota DPR yang telah berbohong di hadapan publik.
(Baca juga: Diduga Atur Anggaran, Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima "Fee" Kasus E-KTP)