Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh

Kompas.com - 16/03/2017, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 5 di Pemilihan Gubernur Aceh Muzakir Manaf- T.A Khalid, Yusril Ihza Mahendra, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberi kekhususan bagi pemilihan gubernur di Provinsi Aceh.

Yusri mengatakan, harusnya MK mengabaikan atau mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, pasal itu berlaku untuk Pilkada di daerah lain secara nasional.

Sementara, Aceh adalah wilayah khusus sehingga harus menggunakan pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kami menilai Pasal 158 UU Pilkada tidak berlaku di Aceh karena pasal tersebut bersifat umum dan nasional. MK harus menggunakan UU Aceh yang bersifaf khusus," ujar Yusril saat sidang perkara sengketa Pilgub Aceh Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

(Baca: Rapat Pleno Pilkada Aceh Diwarnai Perdebatan)

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.

Sekadar untuk diketahui, Pasal 158 UU Pilkada mengatur mengenai selisih minimal suara apabila satu pasangan calon hendak menggugat pasangan calon lainnya ke MK.

Pada Pilgub Aceh, Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi-Nova meraih suara 898.710. Selisih suara kedua pasangan itu 132.283.

Yusril mengakui Muzakir-Khalid tidak bisa mengajukan gugatan ke MK apabila menggunakan aturan pada pasal 158 UU Pilkada.

Namun, ia menegaskan bahwa pilkada Aceh seharusnya diatur Pasal 74 UU Pemerintah Aceh yang tidak mengatur mengenai selisih suara.

Yusril mengatakan, dalam konteks Pilkada di Aceh, UU Pilkada memiliki sifat lex generalis, artinya ketentuan dalam UU itu bersifat nasional atau menyeluruh.

Sementara, UU Pemerintahan Aceh itu bersifat lex spesialis. 

"Jadi, sesuai dengan prinsip hukum, aturan yang lex spesialis mengesampingkan lex generalis. Karena UU Pemerintahan Aceh bersifat khusus, maka UU ini dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU Pilkada," ucap Yusril.

Yusril mencontohkan dalam Pasal 40 UU Pilkada dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit 20 persen kursi DPRD.

Sementara, dalam Pasal 91 UU Pemerintahan Aceh, disebutkan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon apabila mendapatkan sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPRD.

(Baca: Pencoblos Ganda di Pilkada Aceh Divonis 3 Tahun Penjara)

"Nah, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh memberlakukan aturan presentasi kursi paling sedikit 15 persen pada saat pendaftaran, bukan 20 persen," tambahnya.

MK sendiri belum memberikan jawaban atas permintaan Yusril dalam sidang pendahuluan ini. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan mendengarkan keterangan pihak termohon dan terkait. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com