JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi e-KTP menjadi satu dari sejumlah simpulan rapat Pengurus Pusat Partai Golkar dan Dewan Pembina Partai Golkar. Seusai rapat, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyampaikan agar semua kader mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.
Dalam kasus korupsi e-KTP, sejumlah nama politisi Partai Golkar turut disebut dalam dakwaan persidangan. Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Tentang e-KTP, kami katakan bahwa semua kader Partai Golkar tetap tenang dan menghargai proses hukum, menyerahkan prosesnya ke pengadilan," kata Aburizal Bakrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Aburizal menegaskan bahwa tidak ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Hal itu juga telah ditegaskannya beberapa waktu lalu.
Meski Ketua Umum Partai berpotensi terjerat kasus hukum, namun Aburizal enggan berandai-andai terkait hal itu.
(Baca: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)
"Janga berandai-andai. Partai Golkar sudah pasti tak terima," tutur mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat itu.
"Enggak pernah kami bicara munaslub," sambung dia.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017), Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Nama-nama lainnya yang juga disebut dalam dakwaan, yakni Melchias Marchus Mekeng, Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustokoweni, Markus Nari, hingga Ade Komarudin. Mereka disebut menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP.