JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar mereka yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tidak perlu resah.
Hal ini terkait tantangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada KPK untuk memublikasikan anggota DPR yang mengembalikan uang yang diterima terkait kasus e-KTP.
Dari empat belas nama, ada uang Rp 30 miliar yang diserahkan melalui rekening khusus KPK untuk penyidikan.
"Saya kira yang tidak terlibat dengan kasus ini tidak perlu resah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah menjadi terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(Baca: Kasus E-KTP, KPK Temukan Catatan Uang Miliaran Rupiah di Kediaman Chairuman Harahap)
"Untuk 14 nama ini tidak kami umumkan dengan berbagai pertimbangan mulai dari aspek perlindungan saksi," ujar Febri.
Dua belas nama lainnya bisa diketahui dari proses persidangan.
Sebelumnya, Fahri menilai hal itu perlu dilakukan mengingat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah bocor ke publik.
Menurut Fahri, KPK seolah melindungi pihak tertentu atau menyerang pihak tertentu berdasarkan pesanan.