Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Hadiah yang Diterima Saat Kunjungan Raja Salman

Kompas.com - 16/03/2017, 18:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi untuk melaporkan kepada KPK.

Raja Salman beserta rombongan datang ke Indonesia pada awal Maret lalu.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah, melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.

Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.

Jika melanggar, penerima hadiah diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman hukuman ini juga disertai pidana denda paling sedikit Rp 200 juta.

(Baca: KPK: 5 Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman, dari Jam Rolex hingga Pedang Emas)

"Gratifikasi tidak harus untuk pengaruhi keputusan, kalau pengaruhi itu suap. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," ujar Giri.

'Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, publikasi laporan gratifikasi merupakan bentuk apresiasi kepada pihak pelapor.

"Karena dari pihak pemberi ini justru untuk membina hubungan baik antar-negara. Dari perspektif penerima, ada kewajiban laporkan dan diproses lebih lanjut," kata Febri.

Hingga kini, KPK telah menerima lima laporan gratifikasi dari tiga menteri, satu kepala daerah, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Laporan tersebut disampaikan pada 7-15 Maret 2017.

KPK tidak dapat menyebutkan nama pelapor.

Berikut adalah barang-barang yang dilaporkan ke KPK terkait kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi:

1. Satu buah oedang berwarna keemasan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam Rolex Sky Dweller
- satu jam meja Rolex Desk Clock 8235
- satu pasang manset emas merk Chopard
- satu ballpoint emas merk Chopard
- satu buah tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam tangan Mouawad Grande Ellipse
- satu buah cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 buah white diamonds 1.395 cts (mouawad certificate of authenticity)
- satu pasang manset bertahta satu princess cut diamonds 2.130cts, satu rectangel cut diamond 2.140 cts, dan 32 white diamonds 2.53 cts
- satu buah ballpoint merk Mouwad
-satu tasbih berwarna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com