Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Hadiah yang Diterima Saat Kunjungan Raja Salman

Kompas.com - 16/03/2017, 18:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi untuk melaporkan kepada KPK.

Raja Salman beserta rombongan datang ke Indonesia pada awal Maret lalu.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah, melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.

Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.

Jika melanggar, penerima hadiah diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman hukuman ini juga disertai pidana denda paling sedikit Rp 200 juta.

(Baca: KPK: 5 Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman, dari Jam Rolex hingga Pedang Emas)

"Gratifikasi tidak harus untuk pengaruhi keputusan, kalau pengaruhi itu suap. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," ujar Giri.

'Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, publikasi laporan gratifikasi merupakan bentuk apresiasi kepada pihak pelapor.

"Karena dari pihak pemberi ini justru untuk membina hubungan baik antar-negara. Dari perspektif penerima, ada kewajiban laporkan dan diproses lebih lanjut," kata Febri.

Hingga kini, KPK telah menerima lima laporan gratifikasi dari tiga menteri, satu kepala daerah, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Laporan tersebut disampaikan pada 7-15 Maret 2017.

KPK tidak dapat menyebutkan nama pelapor.

Berikut adalah barang-barang yang dilaporkan ke KPK terkait kunjungan kenegaraan Kerajaan Arab Saudi:

1. Satu buah oedang berwarna keemasan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam Rolex Sky Dweller
- satu jam meja Rolex Desk Clock 8235
- satu pasang manset emas merk Chopard
- satu ballpoint emas merk Chopard
- satu buah tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari:
- satu jam tangan Mouawad Grande Ellipse
- satu buah cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 buah white diamonds 1.395 cts (mouawad certificate of authenticity)
- satu pasang manset bertahta satu princess cut diamonds 2.130cts, satu rectangel cut diamond 2.140 cts, dan 32 white diamonds 2.53 cts
- satu buah ballpoint merk Mouwad
-satu tasbih berwarna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com