JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017). Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.
Saat diwawancarai awak media, ia mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
"Itu terjadi di minggu yang lalu. Pertama mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus terkait dengan pembahasan e-KTP. Kedua mengaku tidak mengenal dengan Irman dan Sughiarto," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
(Baca: Pagi-pagi, Dua Terdakwa Menghadap Setya Novanto di Hotel Bahas E-KTP)
"Nah, dalam dua hal itu saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus itu, sebenarnya ada sekitar akhir 2010 atau awal 2011, itu ada pak setnov bertemu pagi-pagi, bertemu dengan andi agustinus, Irman, Sughiarto," lanjut Boyamin.
Pertemuan itu berlangsung di Hotel Gran Melia dalam acara kepemerintahan. Saat ditanya apakah itu acara Kementeria Dala Negeri (Kemendagri), Boyamin membenarkan.
Ia juga mengaku memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto dan ketiga orang tersebut. Foto itu didapatnya dari dokumen resmi Kemendagri.
Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukannya bukan untuk mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini menyoroti sikap tak terpuji Novanto sebagai anggota DPR yang telah berbohong di hadapan publik.
(Baca: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)
Dalam Tata Tertib DPR pasal 3 ayat 1, anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR.
Ia pun meyakini jika nantinya laporan tersebut diproses, Novanto bisa dicopot dari Jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Ya kan sudah pernah diberi sanksi ringan, kalau ini bisa diberi sanksi sedang kan bisa dicopot. Karena sudah tidak layak dan menjadi pasien MKD berapa kali dia. Kalau ibaratnya kartu kuning ini kartu kuning keberapa," tutur Boyamin.