Jaksa KPK Abdul Basir kemudian menanyakan, apakah sebagai Menteri Dalam Negeri, Gamawan tidak mendapat asuransi untuk berobat.
"Saya operasi di luar negeri. Saya makan obat yang mahal dan waktu itu saya kehabisan uang," kata Gamawan.
Selain itu, Gamawan juga mengakui menerima uang Rp 50 juta. Menurut Gamawan, uang itu merupakan honor saat melakukan kunjungan kerja di lima provinsi.
"Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta," kata Gamawan.
(Baca: Gamawan Sempat Tolak Jadi Pelaksana Proyek E-KTP)
Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diperkaya sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Pada Maret 2011, Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.
Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.
Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.