JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengakui bahwa proyek e-KTP tidak memenuhi target sebanyak 172 juta lembar.
Menurut Gamawan, jika tidak memenuhi target, seharusnya ada pengembalian sisa anggaran.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
"Kira-kira baru 145 juta perekaman waktu itu yang dilaporkan ke saya. Kalau tidak tercapai, uang bisa dikembalikan," ujar Gamawan kepada majelis hakim.
(baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima 4,5 Juta Dollar AS)
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah uang sisa proyek e-KTP benar-benar sudah dikembalikan kepada negara.
Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui apakah pengembalian dilakukan.
"Saya tidak tahu, itu kewenangan pengelola anggaran," kata Gamawan.
Majelis hakim kemudian merasa heran, mengapa Gamawan selaku Menteri dan penguasa anggaran tidak mengetahui ke mana aliran uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
(baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)
"Tapi kan ini proyek besar, masa tidak ada pertanggungjawaban? Saudara sebagai Menteri tidak tahu, tidak ada pengawasan?" tanya anggota majelis hakim.
Menurut Gamawan, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu, ia sudah meminta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menurut Gamawan, tidak ada satu lembaga pun yang melaporkan ada kerugian negara.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.