JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku pernah menolak menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
"Usulan program ini sudah dimulai sebelum saya menjabat menteri," kata Gamawan kepada majelis hakim.
(baca: Gamawan Minta Didoakan agar Dikutuk jika Terima Duit Proyek E-KTP)
Menurut Gamawan, sesaat setelah dilantik sebagai Mendagri, ia diundang untuk menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR RI.
Dalam rapat itu, anggota DPR meminta agar proyek e-KTP menggunakan anggaran murni APBN.
Kemudian, berdasarkan surat menteri sebelumnya, Gamawan melaporkan proyek e-KTP kepada Presiden.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Menurut Gamawan, saat itu Presiden meminta agar pembahasan proyek dipimpin oleh Wakil Presiden.
Dalam pertemuan di Kantor Wapres, hadir Menteri Keuangan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.