JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk terkait kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Kasianur akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Muchtar Effendi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Muchtar, KPK juga akan menggali keterangan dari beberapa saksi lain. Fitri Widyawati selaku petugas resepsionis MK juga dipanggil KPK. Kemudian, desain grafis PT Nasional Nugroho dan wiraswasta Mamat Surahmat.
Muchtar disebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia diduga bersama-sama Akil menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.
(Baca: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)
Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Muchtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu terkait pemberian keterangan palsu di pengadilan saat menyidangkan Akil.
"ME juga pernah dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," ujar Febri.