JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus korupsi e-KTP).
"Pasti ada," kata Agus di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Namun, Agus tidak menjelaskan lebih jauh apakah tersangka baru berasal dari pihak pemerintah, legislatif, atau pihak swasta. Penetapan tersangka, lanjut dia, menunggu proses penyelidikan.
"Kami masih menunggu gelar (perkara)," ucap Agus.
Saat ini, baru dua orang tersangka yang telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Namun, penuntasan kasus tidak dapat berjalan dengan cepat.
"Para pimpinan (KPK) ingin ini tuntas. Walaupun ini tuntasnya seperti disebutkan dari awal, ini bukan lari jangka pendek, ini adalah maraton," ucap Agus.
"Jadi kalau Tuhan berikan izin, memberikan petunjuk, kami akan tuntaskan kasus ini dalam waktu cepat seperti yang diharapkan banyak orang," ujar dia.
(Baca juga: KPK Hadirkan 8 Saksi pada Persidangan Kedua Kasus E-KTP)
Dalam dakwaan pada sidang perdana pada Kamis (9/3/2017) pekan lalu, berbagai pihak, dari anggota DPR hingga konsorsium disebut menerima fee dari proyek e-KTP.
Sementara itu terdapat 37 anggota DPR yang disebut menerima fee, namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.