JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto menyebut, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dengan putusan praperadilan yang menolak gugatan beliau, memastikan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung betul-betul terukur, profesional, dan proposional," ujar Yulianto usai mengikuti sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017).
Putusan itu juga, menurut Yulianto, menjadi bukti tidak ada kepentingan tertentu dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik.
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)
Di dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan atas Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.
Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.
"Tidak ada apapun kepentingan yang menyelimuti dari pada penetapan beliau sebagai tersangka," kata Yulianto.
(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)
Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, pemeriksaan terhadap Dahlan akan segera dilakukan.
Saat ini, Dahlan juga tersandung kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Pada kasus tersebut, Dahlan telah ditetapkan sebagai terdakwa namun tidak ditahan, melainkan menjadi tahanan kota.
Oleh karena itu, menurut Yulianto, pemeriksaan terhadap Dahlan sedianya dilakukan di Surabaya.
"Kami sedang menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena status beliau saat ini masih menjadi tahanan kota, maka kami akan melakukan pemeriksaanya di Surabaya, nanti sedang kami schedulkan," kata Yulianto.