JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali menggelar rapat terbatas mengenai masalah pertembakauan, Selasa (14/3/2017).
Jokowi mengingatkan kembali apa yang pernah disampaikannya pada ratas sebelumnya, pada 14 Juni 2016.
Saat itu, Jokowi menyebutkan bahwa persoalan tembakau harus dipandang dari dua aspek.
Pertama, berkaitan dengan kepentingan melindungi rakyat dari gangguan kesehatan, dan melindungi kepentingan masa depan generasi penerus, anak-anak Indonesia.
"Informasi yang saya terima, rokok menempati peringkat kedua konsumsi rumah tangga miskin dan rumah tangga miskin lebih memilih belanja rokok daripada belanja makanan bergizi," kata Jokowi, saat membuka ratas, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Dana yang dikeluarkan untuk tembakau, lanjut Jokowi, 3,2 kali lebih besar dari pengeluaran telor dan susu; 4,2 kali dari pengeluaran beli daging; 4,4 kali dari biaya pendidikan, dan 3,3 kali dari biaya kesehatan.
(Baca: RUU Pertembakauan, Akankah Presiden Benar-benar Berpihak pada Rakyat?)
"Tentu ini akan berdampak pada kualitas SDM di masa yang akan datang. Dan konsumsi produk tembakau dengan jumlah yang tinggi juga menyebabkan tingginya biaya kesehatan yang harus ditanggung negara, dan yang ditanggung masyarakat," ujar Jokowi.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, tahun 2015, lebih dari 50 persen biaya pengobatan dihabiskan untuk membiayai penderita penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
Namun, Jokowi juga meminta jajarannya memerhatikan aspek kedua, yakni mengenai keberlangsungan hidup para petani tembakau.
"Ini juga penting. Kemudian, kerja pertembakauan, yang hidupnya sangat bergantung pada hasil tembakau," kata Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi meminta laporan Menteri Pertanian mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani tembakau.
(Baca: Pemerintah Sudah Satu Suara soal RUU Pertembakauan)
Jokowi juga meminta laporan Menteri Tenaga Kerja mengenai kondisi ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja pabrik di industri hasil tembakau.
Belum diputuskan