JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono, dinyatakan rampung atau P21. Tersangka penyebar kebencian itu bakal segera dihadapkan pada persidangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah.
"Sejak 28 Februari 2017 kita serahkan berkas perkara dan tersangka pada jaksa penuntut umum di Blora," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
(Baca: Jokowi Angkat Bicara soal Buku "Jokowi Undercover")
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Blora. Itu karena lokasi dugaan tindak pidana terjadi di Blora dan sekitarnya.
Bambang yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dipindahkan ke rutan Kejaksaan Negeri Blora.
"Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan di Polri di mana proses penyidikan telah selesai," kata Martinus.
Buku Jokowi Undercover dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri.
Bambang mengaku sudah menjual sekitar 300 eksemplar. Dia dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku yang dia tulis.
Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya yakni menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.