Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Presiden: 50 Tahun, Freeport Lakukan Apa bagi Indonesia?

Kompas.com - 14/03/2017, 09:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Papua, Lenis Kagoya, bertolak ke Timika, Papua pada Senin (13/3/2017).

Lenis akan berkomunikasi dengan tujuh suku terkait persoalan yang membelit antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia.

"Semua masukan dari masyarakat tujuh suku akan kami terima," ujar Lenis sebelum bertolak saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.

Lenis Kagoya mengakui bahwa keberadaan Freeport di bumi Papua tak banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat.

Terutama, mengenai hak ulayat warga yang dilanggar dan lingkungan di sekitar area pertambangan yang rusak parah.

Jika PT Freeport mengaku berperan dalam kualitas pendidikan anak-anak Papua, Lenis menegaskan bahwa nyatanya sangat sedikit sekali anak-anak Papua yang diberikan beasiswa.

"Kalau kita lihat undang-undang itu, sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Selama ini kita bilang, 'Freeport, selama 50 tahun apa yang kau lakukan bagi Indonesia?'" ujar Lenis Kagoya.

Setelah menerima masukan, akan disusun langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menyelesaikan sejumlah keluhan dari masyarakat adat itu.

"Jangka pendek itu bisa kita normalkan dulu situasi. Jangka panjangnya kita bisa bicarakan masalah hak ulayatnya, masalah kompensasi, masalah pajaknnya," ujar Lenis.

Di hadapan tujuh suku, Lenis juga akan meminta mereka berkepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Jangan sampai suku-suku di Papua sendiri dipecah belah oleh isu-isu yang kontraproduktif, misalnya soal PHK massal dan politisasi.

"Isu-isu (PHK) karyawan, masalah politik, saya minta sekarang tidak boleh ada muncul lagi. Membicarakan Papua ini harus betul-betul dengan hati yang dingin. Tidak boleh ada provokasi. Ini murni bisnis. Tidak bisa dimasukkan ke politik," ujar Lenis.

(Baca juga: Kemelut Freeport, Masyarakat Adat Timika Minta Dilibatkan dalam Perundingan)

Diberitakan sebelumnya, pada 10 Februari 2017 lalu, Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perbedaannya, dalam status KK, posisi negara dengan perusahaan adalah setara. Sementara, dalam status IUPK, posisi negara yang diwakili pemerintah selaku pemberi izin lebih tinggi dari perusahaan.

Dalam status IUPK, skema perpajakan perusahaan kepada negara juga bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan pun dikenai kewajiban melepaskan saham sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ditetapkan bahwa hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

Belakangan, PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status KK.

Freeport mengajukan keberatan kepada pemerintah pada Jumat (17/2/2017). Jika tidak ada jalan keluar dari pemerintah Indonesia, pihak Freeport akan menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional.

Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Kompas TV Masyarakat adat Papua dari Suku Amungme berunjuk rasa ke Komnasham memprotes lahan mereka tercemar karena operasional PT Freeport Indonesia. Ini adalah protes kedua kali dari masyarakat adat Papua dari Suku Amungme dan Kamaro ke Komnasham. Mereka memprotes ketidak pedulian freeport yang telah mencemari sungai dan tanah yang ditinggali 7 suku adat Papua. Dari penyelidikan Komnasham sejak 2015 lalu belum ada transaksi pembelian tanah dari freeport pada masyarakat setempat yang tanahnya tercemar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com