JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, akan kembali melakukan aksi protes semen kaki di depan Istana Negara pada Selasa (14/3/2017) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Rencananya mereka akan berangkat dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama beberapa pendamping dan aktivis hak asasi manusia.
Kaki mereka pun masih dibelenggu dengan adukan semen sejak aksi di hari pertama, Senin (13/3/2017).
"Para petani Kendeng ini akan melakukan aksi lagi di depan Istana, Selasa siang," ujar Dhyta Caturani, salah satu aktivis kemanusiaan yang mendampingi petani Kendeng, saat ditemui di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017) malam.
Aksi semen kaki itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT. Semen Indonesia yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dengan terbitnya izin tersebut, kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto menuturkan, para petani Kendeng ini tidak akan melepaskan belenggu semen dari kaki mereka sampai Presiden Jokowi mengabulkan tuntutan mereka.
Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.
(Baca: Petani Kendeng Enggan Buka Belenggu Semen di Kaki Sebelum Bertemu Jokowi)
Pada 5 Oktober 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan Gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara Lingkungan Hidup dan tidak boleh ditambang.
Meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.