JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penolakan disuarakan menyusul bergulir kembalinya wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.
Meski begitu, Badan Keahlian DPR tetap melanjutkan sosialisasinya ke sejumlah universitas di Indonesia sesuai jadwal.
"Karena sudah merupakan program, kami tetap jalan," kata Ketua Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk saat ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menurut Johnson, sosialisasi revisi UU KPK yang tengah berlangsung ada di forum akademik dan DPR tengah menyerap pendapat publik seluas-luasnya.
Johnson menegaskan, tak ada pengambilan keputusan di ujung sosialisasi ini. BKD hanya mengenalkan konsep yang ada kepada publik.
Ia tak memungkiri bahwa masih ada penolakan dari publik terkait konsep yang disosialisasikan. Namun, menurut dia, ada pula pihak-pihak yang menerima konsep tersebut.
Johnson tak mempermasalahkan pihak-pihak yang masih tegas menolak konsep tersebut. Asalkan mereka paham dengan konsep yang ada, tak asal mengatakan revisi UU KPK akan memperlemah komisi antirasuah itu.
"Jangan bilang memperlemah. Di mana memperlemahnya? Tidak ada batas usia KPK 12 tahun, tidak ada izin penyadapan ke pengadilan, tidak ada penghilangan penuntutan, enggak ada," tuturnya.
Meski disebut merupakan program, sosialisasi bisa saja dihentikan jika ada permintaan dari pimpinan DPR.
"Sebagai sistem pendukung kami mengikuti arahan pimpinan," ujar Johnson.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.