JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada Polisi Militer TNI terkait disebutnya nama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo dalam kasus dugaan suap pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Penyebutan untuk ketigakalinya itu terdapat dalam surat dakwaan untuk Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).
Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.
"Penanganan perkara suap Bakamla, kami sudah koordinasi dngan POM TNI. Saat koordinasi kami melakukan pertukaran informasi dan bukti juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).
(Baca: Kepala Bakamla Disebut Minta "Fee" 7,5 Persen dari Pengadaan Monitoring Satelit)
Dari hasil koordinasi itu, Febri menuturkan KPK telah membawa tiga pihak sipil ke persidangan. Mereka adalah Fahmi Darmawansyah serta dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Sedangkan Pom TNI telah menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo. Bambang ditahan rumah tahanan di Pom TNI AL sejak 5 Januari lalu.
Febri menyebutkan, Bambang dimungkinkan untuk hadir di persidangan Tipikor sebagai saksi. Namun, diperlukan koordinasi dengan pihak POM TNI.
"POM TNI ikuti hukum acara yang ada di sana. Ini miliki perbedaan dalam proses hukum. Berharap ke depan lebih sinkron," ucap Febri.