JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus menggalang masukan dari berbagai pihak terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Tujuannya, agar draf revisi yang dihasilkan mencakup semua aspek penting yang diperlukan.
Hal ini disampaikan Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P Balombo, seusai diskusi bertajuk "Urgensi Revisi UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat" yang digelar di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), di Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
"Selain dari pihak kementerian/lembaga, daerah, juga dari para unsur unsur masyarakat," kata Laode.
Akan tetapi, dengan situasi saat ini, menurut Laode, revisi aturan terkait ormas belum menjadi prioritas.
Oleh karena itu, meski sudah ada berbagai masukan, belum bisa dipastikan kapan revisi undang-undang itu selesai.
"Kami menyesuaikan agenda-agenda yang menjadi prioritas nasional, dalam konteks penyusunan regulasi kan ada prolegnas. kami lakukan kajian dahulu secara nasional," kata Laode.
Adapun beberapa masukan di antaranya terkait sanksi. Ke depan, diharapkan ada aturan yang lebih tegas.
Menurut dia, undang-undang yang berlaku saat ini tak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.
Bagi ormas yang melakukan pelanggaran, dilakukan upaya persuasif kemudian diberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama.
Sanksi administratif ini berlaku dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 hari.
Jika dalam kurun waktu tersebut ormas kembali melakukan pelanggaran, maka diberikan peringatan kedua.
Namun jika dalam kurun waktu tersebut ormas tidak mengulang pelanggaran, maka sanksi peringatan pertama yang sebelumnya diberikan akan gugur.
Jika ormas melakukan pelanggaran kembali, tetapi telah melewati batas waktu, maka sanksi pertama dianggap gugur.
Ormas yang melanggar tersebut akan kembali mendapatkan peringatan pertama. Dengan aturan ini, tahapan memberikan sanksi terhadap ormas menjadi panjang dan sulit.
"Ke depan, (banyak) pemikiran dan masukan yang ingin (sanksi tegas) prosesnya tidak terlalu panjang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.