Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Ormas Belum Jadi Prioritas

Kompas.com - 13/03/2017, 18:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus menggalang masukan dari berbagai pihak terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Tujuannya, agar draf revisi yang dihasilkan mencakup semua aspek penting yang diperlukan.

Hal ini disampaikan Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P Balombo, seusai diskusi bertajuk "Urgensi Revisi UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat" yang digelar di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), di Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

"Selain dari pihak kementerian/lembaga, daerah, juga dari para unsur unsur masyarakat," kata Laode.

Akan tetapi, dengan situasi saat ini, menurut Laode, revisi aturan terkait ormas belum menjadi prioritas.

Oleh karena itu, meski sudah ada berbagai masukan, belum bisa dipastikan kapan revisi undang-undang itu selesai.

"Kami menyesuaikan agenda-agenda yang menjadi prioritas nasional, dalam konteks penyusunan regulasi kan ada prolegnas. kami lakukan kajian dahulu secara nasional," kata Laode.

Adapun beberapa masukan di antaranya terkait sanksi. Ke depan, diharapkan ada aturan yang lebih tegas.

Menurut dia, undang-undang yang berlaku saat ini tak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Bagi ormas yang melakukan pelanggaran, dilakukan upaya persuasif kemudian diberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama.

Sanksi administratif ini berlaku dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 hari.

Jika dalam kurun waktu tersebut ormas kembali melakukan pelanggaran, maka diberikan peringatan kedua.

Namun jika dalam kurun waktu tersebut ormas tidak mengulang pelanggaran, maka sanksi peringatan pertama yang sebelumnya diberikan akan gugur.

Jika ormas melakukan pelanggaran kembali, tetapi telah melewati batas waktu, maka sanksi pertama dianggap gugur.  

Ormas yang melanggar tersebut akan kembali mendapatkan peringatan pertama. Dengan aturan ini, tahapan memberikan sanksi terhadap ormas menjadi panjang dan sulit.

"Ke depan, (banyak) pemikiran dan masukan yang ingin (sanksi tegas) prosesnya tidak terlalu panjang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com