Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Ormas Belum Jadi Prioritas

Kompas.com - 13/03/2017, 18:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus menggalang masukan dari berbagai pihak terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Tujuannya, agar draf revisi yang dihasilkan mencakup semua aspek penting yang diperlukan.

Hal ini disampaikan Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P Balombo, seusai diskusi bertajuk "Urgensi Revisi UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat" yang digelar di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), di Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

"Selain dari pihak kementerian/lembaga, daerah, juga dari para unsur unsur masyarakat," kata Laode.

Akan tetapi, dengan situasi saat ini, menurut Laode, revisi aturan terkait ormas belum menjadi prioritas.

Oleh karena itu, meski sudah ada berbagai masukan, belum bisa dipastikan kapan revisi undang-undang itu selesai.

"Kami menyesuaikan agenda-agenda yang menjadi prioritas nasional, dalam konteks penyusunan regulasi kan ada prolegnas. kami lakukan kajian dahulu secara nasional," kata Laode.

Adapun beberapa masukan di antaranya terkait sanksi. Ke depan, diharapkan ada aturan yang lebih tegas.

Menurut dia, undang-undang yang berlaku saat ini tak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Bagi ormas yang melakukan pelanggaran, dilakukan upaya persuasif kemudian diberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama.

Sanksi administratif ini berlaku dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 hari.

Jika dalam kurun waktu tersebut ormas kembali melakukan pelanggaran, maka diberikan peringatan kedua.

Namun jika dalam kurun waktu tersebut ormas tidak mengulang pelanggaran, maka sanksi peringatan pertama yang sebelumnya diberikan akan gugur.

Jika ormas melakukan pelanggaran kembali, tetapi telah melewati batas waktu, maka sanksi pertama dianggap gugur.  

Ormas yang melanggar tersebut akan kembali mendapatkan peringatan pertama. Dengan aturan ini, tahapan memberikan sanksi terhadap ormas menjadi panjang dan sulit.

"Ke depan, (banyak) pemikiran dan masukan yang ingin (sanksi tegas) prosesnya tidak terlalu panjang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com