JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan partainya akan menempuh langkah hukum terkait isi dakwaan yang menyebut Golkar menerima aliran dana korupsi KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 150 miliar.
"Itu penting karena dalam dakwaan itu ya ada dicantumkan bahwa Partai Golkar ada mendapat Rp 150 miliar. Saya kira itu tidak benar sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa untuk melakukan langkah-langkah hukum," kata Idrus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Idrus mengatakan, penyebutan tanpa bukti kuat ini sangat merugikan. Apalagi, kata dia, Golkar akan menghadapi agenda politik dalam waktu dekat, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
(Baca: Soal Nama-nama di Kasus E-KTP, KPK Tegaskan Informasi Tak Hanya dari Nazaruddin)
Saat ini, lanjut Idrus, Golkar telah menugaskan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.
Ketika ditanya pihak mana yang akan digugat jika nantinya Golkar mengambil langkah hukum, Idrus menjawab hal itu belum diputuskan karena masih dikaji.
"Saya kira silakan nanti Pak Rudi yang akan menentukan langkah yang harus diambil. Karena apa? Seluruh keluarga besar Partai Golkar tidak nyaman dengan adanya pencatuman partai Golkar dalam dakwaan itu," lanjut Idrus.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang digelar Kamis (9/3/2017), disebutkan bahwa Pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong berencana memberi uang kepada sejumlah partai politik dan sejumlah petingginya.
(Baca: Soal Dana Proyek E-KTP, Setya Novanto Persilakan KPK Cek ke Bendahara-bendahara Golkar)
Hal itu dilakukan guna memperlancar proyek e-KTP.
Andi menyatakan akan memberi uang sebesar Rp 520 miliar yang akan dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.
Rencananya, Partai Golkar dan Demokrat masing-masing mendapatkan Rp 150 miliar, PDI Perjuangan mendapatkan Rp 80 miliar, serta partai-partai lainnya sebesar Rp 80 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.