Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Golkar Pertimbangkan Langkah Hukum

Kompas.com - 13/03/2017, 16:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan partainya akan menempuh langkah hukum terkait isi dakwaan yang menyebut Golkar menerima aliran dana korupsi KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 150 miliar.

"Itu penting karena dalam dakwaan itu ya ada dicantumkan bahwa Partai Golkar ada mendapat Rp 150 miliar. Saya kira itu tidak benar sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa untuk melakukan langkah-langkah hukum," kata Idrus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Idrus mengatakan, penyebutan tanpa bukti kuat ini sangat merugikan. Apalagi, kata dia, Golkar akan menghadapi agenda politik dalam waktu dekat, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

(Baca: Soal Nama-nama di Kasus E-KTP, KPK Tegaskan Informasi Tak Hanya dari Nazaruddin)

Saat ini, lanjut Idrus, Golkar telah menugaskan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.

Ketika ditanya pihak mana yang akan digugat jika nantinya Golkar mengambil langkah hukum, Idrus menjawab hal itu belum diputuskan karena masih dikaji.

"Saya kira silakan nanti Pak Rudi yang akan menentukan langkah yang harus diambil. Karena apa? Seluruh keluarga besar Partai Golkar tidak nyaman dengan adanya pencatuman partai Golkar dalam dakwaan itu," lanjut Idrus. 

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang digelar Kamis (9/3/2017), disebutkan bahwa Pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong berencana memberi uang kepada sejumlah partai politik dan sejumlah petingginya.

(Baca: Soal Dana Proyek E-KTP, Setya Novanto Persilakan KPK Cek ke Bendahara-bendahara Golkar)

Hal itu dilakukan guna memperlancar proyek e-KTP.

Andi menyatakan akan memberi uang sebesar Rp 520 miliar yang akan dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.

Rencananya, Partai Golkar dan Demokrat masing-masing mendapatkan Rp 150 miliar, PDI Perjuangan mendapatkan Rp 80 miliar, serta partai-partai lainnya sebesar Rp 80 miliar.

Kompas TV Presiden Joko Widodo geram soal korupsi mega proyek E-KTP yang membuat pelayanan kepada warga jadi terhambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com