Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/03/2017, 16:02 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan partainya akan menempuh langkah hukum terkait isi dakwaan yang menyebut Golkar menerima aliran dana korupsi KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 150 miliar.

"Itu penting karena dalam dakwaan itu ya ada dicantumkan bahwa Partai Golkar ada mendapat Rp 150 miliar. Saya kira itu tidak benar sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa untuk melakukan langkah-langkah hukum," kata Idrus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Idrus mengatakan, penyebutan tanpa bukti kuat ini sangat merugikan. Apalagi, kata dia, Golkar akan menghadapi agenda politik dalam waktu dekat, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

(Baca: Soal Nama-nama di Kasus E-KTP, KPK Tegaskan Informasi Tak Hanya dari Nazaruddin)

Saat ini, lanjut Idrus, Golkar telah menugaskan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.

Ketika ditanya pihak mana yang akan digugat jika nantinya Golkar mengambil langkah hukum, Idrus menjawab hal itu belum diputuskan karena masih dikaji.

"Saya kira silakan nanti Pak Rudi yang akan menentukan langkah yang harus diambil. Karena apa? Seluruh keluarga besar Partai Golkar tidak nyaman dengan adanya pencatuman partai Golkar dalam dakwaan itu," lanjut Idrus. 

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang digelar Kamis (9/3/2017), disebutkan bahwa Pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong berencana memberi uang kepada sejumlah partai politik dan sejumlah petingginya.

(Baca: Soal Dana Proyek E-KTP, Setya Novanto Persilakan KPK Cek ke Bendahara-bendahara Golkar)

Hal itu dilakukan guna memperlancar proyek e-KTP.

Andi menyatakan akan memberi uang sebesar Rp 520 miliar yang akan dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.

Rencananya, Partai Golkar dan Demokrat masing-masing mendapatkan Rp 150 miliar, PDI Perjuangan mendapatkan Rp 80 miliar, serta partai-partai lainnya sebesar Rp 80 miliar.

Kompas TV Presiden Joko Widodo geram soal korupsi mega proyek E-KTP yang membuat pelayanan kepada warga jadi terhambat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Nasional
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

Nasional
Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Nasional
Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Nasional
Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Nasional
Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Nasional
Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Nasional
Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Nasional
Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Nasional
Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Nasional
KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

Nasional
Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

Nasional
Bambang Pacul Sebut DPR Kontra RUU Pembatasan Uang Kartal: Legislator Tertawa, Mahfud MD Geleng Kepala

Bambang Pacul Sebut DPR Kontra RUU Pembatasan Uang Kartal: Legislator Tertawa, Mahfud MD Geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke