JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai, tak perlu ada hak angket untuk mengusut kasus e-KTP.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mempertanyakan target dari pengajuan hak angket tersebut.
Menurut dia, biarkan proses hukum berjalan dan sepenuhnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah masuk ranah hukum, lalu apa yang jadi target angket? Apa ingin gaduh saja?" ujar Hendrawan, melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
Hendrawan berpendapat, yang dibutuhkan saat ini adalah mengawal agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut.
(Baca: Ini Alasan Fahri Hamzah Usulkan Hak Angket Kasus E-KTP)
Ia mengibaratkan hak angket sebagai "senjata pamungkas" DPR dan belum perlu digunakan.
"Jangan sampai KPK tak bernyali mengusut atau menuntaskan kasus ini. Biar KPK menari dengan gendangnya sendiri," kata Anggota Komisi XI tersebut.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi.
Fahri menduga ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.