JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, informasi yang dimiliki oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak hanya bersumber dari mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin.
Sebelum masuk ke persidangan, Nazar telah menyebut sejumlah nama yang menerima free dari proyek tersebut.
Dalam dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, terdapat nama sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga menerima uang dari proyek tersebut.
"Saya tekankan informasi dari Pak Nazaruddin hanya satu padahal kami periksa 274," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Agus mengatakan, dalam penyidikan, KPK bekerja sama dengan banyak pihak, di antaranya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penegak hukum di luar negeri.
Ia menyebutkan, dalam persidangan akan terungkap pemilik uang Rp 220 miliar. Uang tersebut dikembalikan oleh korporasi.
"Nanti menunggu proses pengadilan itu uang siapa," kata Agus.
Ia meminta semua pihak mengikuti jalannya persidangan. Semua hal yang tertera dalam dakwaan kasus e-KTP dibuktikan di persidangan.
"Ya nanti diikuti saja proses di pengadilan. KPK kan informasinya banyak sekali," kata Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.