JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, DPR tak akan melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak mendapatkan "lampu hijau" dari Istana.
Wacana revisi UU KPK kembali menguat menyusul dilakukannya sosialisasi draf RUU KPK ke sejumlah universitas dalam satu bulan terakhir.
"Di Pimpinan pun, karena sudah konsultasi berkali-kali, tidak akan menjalankan revisi UU KPK kalau Istana tidak setuju," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ia enggan berkomentar lebih lanjut agar wacana ini tak bergulir semakin liar.
Menurut dia, DPR tak mungkin melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
"Kalau pemerintahnya mau, ayo. Kalau pemerintah enggak mau, enggak bisa," kata dia.
(Baca: Revisi UU KPK Kembali Dimunculkan, Pimpinan DPR Bantah Ada Titipan)
"Jadi kalau DPR jalan, itu karena Presiden setuju," lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Badan Keahlian DPR sebelumnya melakukan sosialisasi revisi UU KPK. Sosialisasi dilakukan ke Universitas Andalas, Universitas Nasional, Universitas Gadjah Mada, serta akan ke Universitas Sumatera Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak menampik bahwa sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas permintaan pimpinan DPR.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDI-P Ichsan Soelistyo, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada Oktober 2015.
Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.