JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.
Dengan dimulainya tahap registrasi, berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan oleh para pasangan calon kepala daerah (paslon) telah lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 16-22 Maret 2017.
MK juga akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pasangan calon yang mengajukan sengketa.
"ARPK menjadi bukti bagi Pemohon bahwa permohonannya telah ditetapkan menjadi perkara. Karena sudah menjadi perkara, Pemohon harus siap melewati tahapan-tahapan persidangan yg ditentukan MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (13/3/2017).
(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)
Menurut Fajar, seluruh pemohon sengketa pilkada atau perwakilannya hadir di gedung MK, karena BRPK/APRK akan diserahkan langsung kepada pemohon.
MK sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke seluruh pemohon untuk hadir ke MK pada hari ini.
Fajar menambahkan, meski sudah masuk tahap registrasi, MK tetap akan menerima pengajuan permohonan bagi paslon yang masih menunggu hasil rekapitulasi KPUD di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan aturan, MK dapat menerima permohonan sengketa pilkada apabila diajukan selambat-lambatnya pada hari ketiga (dalam hitungan hari kerja) setelah KPUD mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
(Baca: Masih Tangani Sengketa Pilkada, MK Terhambat dalam Uji Materi)
"Kalau pun memang terbukti belum ada keputusan mengenai rekapitulasi, kewajiban MK untuk tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," kata Fajar.
Dikutip dari situs MK, tercatat 50 permohonan pengajuan sengketa perolehan suara Pilkada serentak tahun 2017.
Rinciannya, 46 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.