Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2017, 10:57 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com
–  Ujaran lawas “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya” seharusnya kembali nge-hits hari-hari ini. Rasanya pepatah itu pas buat menggambarkan nasib orang Indonesia soal urusan kartu identitas, dulu namanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lalu mau dimodernkan jadi e-KTP.

Bayangkan saja, dulu orang rawan dipalak setiap kali mengurus KTP konvensional. Lalu, saat kartu identitas itu mau kekinian pakai chip segala, duit pengadaannya diduga justru jadi bancakan banyak orang, alias dikorupsi rame-rame.

Kalau palakan konvensional dulu paling gocap alias Rp 50-an ribu per “pos administrasi”, eh dugaan korupsinya sekarang malah triliunan rupiah. Kalau dulu dilabeli “seikhlasnya” tapi maksa, yang kekinian tak pakai kula nuwun sudah dipangkas di depan pas pengadaan.

Dugaan aliran dana dalam pengadaan e-KTP pada 2010 sesuai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada Kamis (9/3/2017) untuk terdakwa Irman dan SugihartoKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Dugaan aliran dana dalam pengadaan e-KTP pada 2010 sesuai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada Kamis (9/3/2017) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto
Bau busuk proyek pengadaan e-KTP sejatinya bukan baru menguar setelah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Jauh-jauh hari, proyek ini sudah penuh catatan buram. Bau busuk tercium hampir setiap tahun sejak proyek ini populer pada 2010. Sorotan pun hinggap di setiap tahapan prosesnya, mulai dari perencanaan, uji petik, pendataan dan penomoran penduduk, hingga proses pengadaan peralatannya.

Hasil yang didapat melalui proses penuh bau itu pun sampai kini masih menyisakan banyak persoalan, bahkan untuk hal paling sepele seperti blanko e-KTP. Dana yang hilang urusan identintas warga negara ini bisa jadi jauh lebih besar, bila mengikuti seluruh perjalanannya.
Sejumlah warga mengantre untuk membuat KTP dan kartu keluarga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016). Sebagian besar warga mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah warga mengantre untuk membuat KTP dan kartu keluarga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016). Sebagian besar warga mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran.

Kompas.com menelusuri kembali perjalanan kasus yang bermula dari sebuah cita-cita besar mewujudkan satu nomor identintas tunggal bagi setiap warga negara Indonesia ini. 

Dari penelusuran ini, muncul pula catatan soal dana yang muspro begitu saja karena program berganti untuk urusan yang sama, perkara monopoli—meski melibatkan banyak perusahaan—yang terbukti di pengadilan persaingan usaha, hingga proses berliku kasus yang sekarang bergulir di KPK.

Cerita 2010...

Adalah Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri saat itu, pada Jumat (17/12/2010) menegaskan, pendataan nomor induk kependudukan (NIK) dijadwalkan rampung pada 2011.

Seperti dikutip harian Kompas edisi 18 Desember 2010, Gamawan menyebut pula, semua peralatan terkait e-KTP sudah selesai pula dibuat pada 2011.

Petugas memindai iris mata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencari data e-KTP miliknya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Mendagri menyatakan telah berhasil memenuhi target perekaman e-KTP dengan target 172.015.400 wajib KTP lebih cepat 55 hari daripada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2012.

KOMPAS/RIZA FATHONI Petugas memindai iris mata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencari data e-KTP miliknya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Mendagri menyatakan telah berhasil memenuhi target perekaman e-KTP dengan target 172.015.400 wajib KTP lebih cepat 55 hari daripada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2012.
Targetnya, sebut dia, e-KTP sudah tersebar merata merata di seluruh Indonesia pada 2012. Upaya mewujudkan NIK alias identitas tunggal buat orang Indonesia itu merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dananya sudah kami persiapkan. Saat ini ada dana sekitar Rp 300 miliar untuk memverifikasi data dan menuntaskan NIK. (Pada) 2011 semua peralatan perangkat lunak dan perangkat keras sudah mulai dibuat untuk e-KTP. Dana untuk semuanya sekitar Rp 6,7 triliun," kata Gamawan, yang waktu itu melakukan pencanangan nasional NIK di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Di situ dia menjelaskan, NIK wajib dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan dokumen lainnya. Sesuai dengan UU, ujar dia, NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk yang belaku seumur hidup.

Sebelumnya, Selasa (18/5/2010), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dalam jumpa pers  mengungkapkan, e-KTP akan diberikan kepada 170 juta jiwa penduduk dan diberikan secara gratis.

"Kalau nanti dengan e-KTP pada 2011 dan 2012 masyarakat masih membayar membuat KTP, itu berarti penyimpangan. Sebanyak 170 juta e-KTP untuk seluruh masyarakat Indonesia lengkap dengan NIK (nomor induk kependudukan)-nya," kata Diah, seperti dikutip Kompas pada edisi Rabu (19/5/2010).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengungkapkan, pembuatan e-KTP pada 2011 akan dilaksanakan di 197 kabupaten kota. Lalu, pada 2012 bakal dilaksanakan di 300 kabupaten kota sehingga semuanya berjumlah 497 kabupaten kota.

"Untuk pemutakhiran data kependudukan dan e-KTP ini, kami akan berbagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah," ujar Irman waktu itu.

Dari konferensi pers itu disebutkan, Kementerian Dalam Negeri menganggarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemutakhiran data kependudukan hingga 2012. Pada 2010, dana yang dianggarkan untuk pendataan kependudukan mencapai Rp 293 miliar.

Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.

Adapun NIK dinyatakan sudah akan tersedia untuk penduduk di 329 kabupaten kota pada 2010, dan di 168 kabupaten kota pada 2011. Dengan demikian, kata Irman, pada akhir 2011 semua NIK bisa diterbitkan sesuai dengan amanah undang-undang.

Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah memang punya tenggat waktu memberikan NIK kepada seluruh penduduknya maksimal lima tahun setelah UU ini diberlakukan.

Menurut Irman, dana Rp 6,6 triliun digunakan untuk pemutakhiran data kependudukan sebesar Rp 293 miliar dan penerbitan NIK Rp 300 miliar. Selebihnya, sekitar Rp 6 triliun, dialokasikan untuk penerapan e-KTP.

Di antara rentang waktu konferensi pers Diah dan pencanangan NIK oleh Gamawan itu, Kejaksaan Agung sudah sempat mengendus aroma korupsi dari proyek ini.

Tepatnya, pada 21 Juni 2010, mereka menerbitkan Sprindik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print-69/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-70/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-71/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-72/F.2/Fd.1/06/2010.

Surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Amari itu, menyebut ada 4 tersangka. Salah satu terdakwa dalam perkara yang dakwaannya dibacakan pada 9 Maret 2017 ada di antara keempat tersangka itu.

Memasuki 2011...

Kementerian Keuangan baru menetapkan anggaran tahun jamak untuk pengadaan e-KTP pada 2011, dengan penggunaan multiyears pada 2011 dan 2012. Nilai yang disetujui adalah Rp 5,9 triliun.

Kembali ke soal bau busuk yang menguar dari pengadaan e-KTP, penanganan kasus di Kejaksaan Agung tersebut terus berlanjut. Gelar perkara kemudian dilakukan pada 13 Mei 2011, pada masa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah dijabat Jasman Panjaitan.

Bau tak sedap dari pengadaan e-KTP juga terendus sebagian kalangan di parlemen, bahkan dari Komisi II DPR yang sekarang disebut dalam dakwaan kecipratan 5 persen alokasi dana setelah dipotong pajak.

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.

Satu artikel harian Kompas yang kemudian juga diunggah di Kompas.com pada edisi 11 Agustus 2011, misalnya, mengutip panjang lebar pernyataan Arif Wibowo tentang perlunya evaluasi segera untuk proyek e-KTP. Dia pun menengarai ada dugaan penyelewengan dana dalam proses pengadaan itu.

Menjadi pertanyaan tersendiri ketika kemudian nama Arif juga muncul dalam dakwaan yang dibacakan pada 9 Maret 2017 tersebut.

“Padahal sejak 2011 saya sudah teriak kencang soal kasus ini, bagaimana bisa sekarang nama saya disebut dalam dakwaan tanpa pernah saya diperiksa dan memberikan keterangan ke KPK,” ujar Arif saat dimintai konfirmasi lewat aplikasi layanan pesan, Jumat (10/3/2017) pagi.

(Baca juga: Geger Nama di Kasus E-KTP, Satu Lagi Drama Urusan Identitas Tunggal)

Baru busuk kejanggalan proyek triliunan rupiah ini antara lain juga tercium Government Watch (Gowa).  Andi W Syahputra, Direktur Eksekutif Gowa saat itu, kepada wartawan di KPK, Selasa (23/8/2011), menyebut klasifikasi fakta penyimpangan selama pelaksanaan pengadaan e-KTP meliputi pralelang, penyelenggara lelang, dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelang.

Menurut Andi, hasil audit forensik Gowa menemukan tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan dalam proses pengadaan lelang tersebut. Asumsi potensi kerugian negara setidaknya terjadi dari penggelembungan harga beberapa perhitungan pengadaan barang.

"Yang paling besar adalah pengadaan blanko berbasis chip. Jumlahnya mencapai Rp 1 trilun lebih," ujar Andi, antara lain seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/8/2011).

Andi menyebut, dalam kontrak kerja perhitungan harga satuan blanko dipatok Rp 16.000. Padahal, kata dia, per lembar blanko berbasis chip kapasitas 8K di pasar domestik dan internasional dibanderol tak lebih dari Rp 10.000.

Salah seorang petugas sedang mengecek e-KTP warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016). KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Salah seorang petugas sedang mengecek e-KTP warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016).

Kalau e-KTP ini dibuat untuk 170 juta orang saja seperti kata Diah—yang namanya pun disebut di dakwaan perkara Irman dan Sugiharto sejak halaman pertama—dalam konferensi persnya pada 2010,  nilai kelebihan harga blanko saja sudah lebih dari Rp 1 triliun!

Di luar itu, diduga ada pula markup untuk harga data center e-KTP dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 7 miliar.

ICW menyebut juga potensi kerugian negara yang datang dari sia-sianya proyek sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) pada kurun 2006-2009. Dananya juga bukan seribu atau dua ribu rupiah, tetapi ratusan miliar rupiah.

Ditengarai, data SIAK pada kurun itu tak bisa terintegrasi ke dalam data NIK—kelanjutan dari proyek SIAK juga—yang diluncurkan pada 2010.

Masih terus berlanjut...

Pada 2012, kasus dugaan penyimpangan pengadaan e-ktp muncul cuma sekelebat di beberapa berita non-mainstream.  Itu pun soal Kejaksaan Agung pada 27 Januari 2012 menghentikan penyidikan dengan alasan tak mendapat cukup alat bukti.

Namun, bau busuk tak datang dari satu sumber saja. Kali ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) menengarai ada akal-akalan dalam proyek e-KTP, dan tercatat sebagai perkara Nomor 03/KPPU-L/2012.

Salinan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2012Dok KPPU Salinan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2012

Meski peserta tender tak hanya menyertakan satu perusahaan, tetapi beberapa dokumen teknis yang diajukan untuk proses tender terindikasi copy paste, alias persis sama. Putusan Komisi ini pun memutuskan ada praktik monopoli dalam pengadaan e-KTP, dalam amar yang dibacakan pada 13 November 2012.

Sampai di situ, suara-suara tentang dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP hanya muncul selintas dan sesekali. Bisa jadi pas wartawan lagi kurang berita saja, kulik sana-sini lalu ingat masih ada polemik nrithik soal dugaan kasus korupsi ini.

Hingga pada 23 September 2013, M Nazaruddin berkoar soal dugaan mark-up gila-gilaan di proyek pengadaan e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini berkoar saat masih diperiksa sebagai saksi untuk perkara lain dugaan korupsi yang waktu itu juga jadi kehebohan tersendiri.

(Baca: Nazaruddin: "Mark-up" Proyek E-KTP Rp 2,5 Triliun)

M Nazaruddin di dalam mobil tahanan. Foto diambil pada Agustus 2013KOMPAS/ALIF ICHWAN M Nazaruddin di dalam mobil tahanan. Foto diambil pada Agustus 2013
Kicauan Nazaruddin sepertinya dicatat baik-baik oleh KPK. Penanganan kasus ini pun disebut mulai bergulir di lembaga anti-rasuah tersebut pada 2014.

Gong-nya, KPK menetapkan dua tersangka untuk perkara tersebut, yaitu Sugiharto dan Irman, yang kemudian dakwaannya dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 9 Maret 2017 itu.

Penyebutan sederet nama tokoh dalam dakwaan itu, bisa jadi masih akan memunculkan jejak tambahan dari urusan identitas tunggal yang diduga jadi bancakan banyak kalangan ini.

Maklum, dari semua nama yang disebut itu ada banyak yang bukan manusia tanpa label atau embel-embel.

Semoga urusan identitas yang dibutuhkan buat bikin surat nikah sampai visa untuk jalan-jalan ke luar negeri ini tak membuat ujaran baru semacam “lepas dari mulut harimau, lolos dari mulut buaya, lalu diterkam singa” karena tak tuntas atau malah jadi berkembang tidak jelas juntrungan-nya.

Ingat, menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 saja sudah ada temuan e-KTP "impor" yang tentu saja palsu.

(Baca: Bea Cukai Temukan Puluhan KTP Palsu yang Dikirim dari Kamboja)

Satu lagi yang banyak tak dikabarkan, dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun yang jadi materi dakwaan itu pun rentan dipersoalkan. Angka tersebut menurut KPK merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masalahnya, pada 9 Desember 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi tak bisa mengacu kepada hasil audit BPKP.

Nah loh! Masih panjang sepertinya drama e-KTP ini....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com