Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2017, 10:57 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Memasuki 2011...

Kementerian Keuangan baru menetapkan anggaran tahun jamak untuk pengadaan e-KTP pada 2011, dengan penggunaan multiyears pada 2011 dan 2012. Nilai yang disetujui adalah Rp 5,9 triliun.

Kembali ke soal bau busuk yang menguar dari pengadaan e-KTP, penanganan kasus di Kejaksaan Agung tersebut terus berlanjut. Gelar perkara kemudian dilakukan pada 13 Mei 2011, pada masa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah dijabat Jasman Panjaitan.

Bau tak sedap dari pengadaan e-KTP juga terendus sebagian kalangan di parlemen, bahkan dari Komisi II DPR yang sekarang disebut dalam dakwaan kecipratan 5 persen alokasi dana setelah dipotong pajak.

Satu artikel harian Kompas yang kemudian juga diunggah di Kompas.com pada edisi 11 Agustus 2011, misalnya, mengutip panjang lebar pernyataan Arif Wibowo tentang perlunya evaluasi segera untuk proyek e-KTP. Dia pun menengarai ada dugaan penyelewengan dana dalam proses pengadaan itu.

Menjadi pertanyaan tersendiri ketika kemudian nama Arif juga muncul dalam dakwaan yang dibacakan pada 9 Maret 2017 tersebut.

“Padahal sejak 2011 saya sudah teriak kencang soal kasus ini, bagaimana bisa sekarang nama saya disebut dalam dakwaan tanpa pernah saya diperiksa dan memberikan keterangan ke KPK,” ujar Arif saat dimintai konfirmasi lewat aplikasi layanan pesan, Jumat (10/3/2017) pagi.

(Baca juga: Geger Nama di Kasus E-KTP, Satu Lagi Drama Urusan Identitas Tunggal)

Baru busuk kejanggalan proyek triliunan rupiah ini antara lain juga tercium Government Watch (Gowa).  Andi W Syahputra, Direktur Eksekutif Gowa saat itu, kepada wartawan di KPK, Selasa (23/8/2011), menyebut klasifikasi fakta penyimpangan selama pelaksanaan pengadaan e-KTP meliputi pralelang, penyelenggara lelang, dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelang.

Menurut Andi, hasil audit forensik Gowa menemukan tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan dalam proses pengadaan lelang tersebut. Asumsi potensi kerugian negara setidaknya terjadi dari penggelembungan harga beberapa perhitungan pengadaan barang.

"Yang paling besar adalah pengadaan blanko berbasis chip. Jumlahnya mencapai Rp 1 trilun lebih," ujar Andi, antara lain seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/8/2011).

Andi menyebut, dalam kontrak kerja perhitungan harga satuan blanko dipatok Rp 16.000. Padahal, kata dia, per lembar blanko berbasis chip kapasitas 8K di pasar domestik dan internasional dibanderol tak lebih dari Rp 10.000.

Salah seorang petugas sedang mengecek e-KTP warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016). KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Salah seorang petugas sedang mengecek e-KTP warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (31/8/2016).

Kalau e-KTP ini dibuat untuk 170 juta orang saja seperti kata Diah—yang namanya pun disebut di dakwaan perkara Irman dan Sugiharto sejak halaman pertama—dalam konferensi persnya pada 2010,  nilai kelebihan harga blanko saja sudah lebih dari Rp 1 triliun!

Di luar itu, diduga ada pula markup untuk harga data center e-KTP dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 7 miliar.

ICW menyebut juga potensi kerugian negara yang datang dari sia-sianya proyek sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) pada kurun 2006-2009. Dananya juga bukan seribu atau dua ribu rupiah, tetapi ratusan miliar rupiah.

Ditengarai, data SIAK pada kurun itu tak bisa terintegrasi ke dalam data NIK—kelanjutan dari proyek SIAK juga—yang diluncurkan pada 2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com