Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2017, 10:57 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Cerita 2010...

Adalah Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri saat itu, pada Jumat (17/12/2010) menegaskan, pendataan nomor induk kependudukan (NIK) dijadwalkan rampung pada 2011.

Seperti dikutip harian Kompas edisi 18 Desember 2010, Gamawan menyebut pula, semua peralatan terkait e-KTP sudah selesai pula dibuat pada 2011.

Targetnya, sebut dia, e-KTP sudah tersebar merata merata di seluruh Indonesia pada 2012. Upaya mewujudkan NIK alias identitas tunggal buat orang Indonesia itu merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dananya sudah kami persiapkan. Saat ini ada dana sekitar Rp 300 miliar untuk memverifikasi data dan menuntaskan NIK. (Pada) 2011 semua peralatan perangkat lunak dan perangkat keras sudah mulai dibuat untuk e-KTP. Dana untuk semuanya sekitar Rp 6,7 triliun," kata Gamawan, yang waktu itu melakukan pencanangan nasional NIK di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Di situ dia menjelaskan, NIK wajib dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan dokumen lainnya. Sesuai dengan UU, ujar dia, NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk yang belaku seumur hidup.

Sebelumnya, Selasa (18/5/2010), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dalam jumpa pers  mengungkapkan, e-KTP akan diberikan kepada 170 juta jiwa penduduk dan diberikan secara gratis.

"Kalau nanti dengan e-KTP pada 2011 dan 2012 masyarakat masih membayar membuat KTP, itu berarti penyimpangan. Sebanyak 170 juta e-KTP untuk seluruh masyarakat Indonesia lengkap dengan NIK (nomor induk kependudukan)-nya," kata Diah, seperti dikutip Kompas pada edisi Rabu (19/5/2010).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengungkapkan, pembuatan e-KTP pada 2011 akan dilaksanakan di 197 kabupaten kota. Lalu, pada 2012 bakal dilaksanakan di 300 kabupaten kota sehingga semuanya berjumlah 497 kabupaten kota.

"Untuk pemutakhiran data kependudukan dan e-KTP ini, kami akan berbagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah," ujar Irman waktu itu.

Dari konferensi pers itu disebutkan, Kementerian Dalam Negeri menganggarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemutakhiran data kependudukan hingga 2012. Pada 2010, dana yang dianggarkan untuk pendataan kependudukan mencapai Rp 293 miliar.

Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun.

Adapun NIK dinyatakan sudah akan tersedia untuk penduduk di 329 kabupaten kota pada 2010, dan di 168 kabupaten kota pada 2011. Dengan demikian, kata Irman, pada akhir 2011 semua NIK bisa diterbitkan sesuai dengan amanah undang-undang.

Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah memang punya tenggat waktu memberikan NIK kepada seluruh penduduknya maksimal lima tahun setelah UU ini diberlakukan.

Menurut Irman, dana Rp 6,6 triliun digunakan untuk pemutakhiran data kependudukan sebesar Rp 293 miliar dan penerbitan NIK Rp 300 miliar. Selebihnya, sekitar Rp 6 triliun, dialokasikan untuk penerapan e-KTP.

Di antara rentang waktu konferensi pers Diah dan pencanangan NIK oleh Gamawan itu, Kejaksaan Agung sudah sempat mengendus aroma korupsi dari proyek ini.

Tepatnya, pada 21 Juni 2010, mereka menerbitkan Sprindik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print-69/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-70/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-71/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-72/F.2/Fd.1/06/2010.

Surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Amari itu, menyebut ada 4 tersangka. Salah satu terdakwa dalam perkara yang dakwaannya dibacakan pada 9 Maret 2017 ada di antara keempat tersangka itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com