Cerita 2010...
Adalah Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri saat itu, pada Jumat (17/12/2010) menegaskan, pendataan nomor induk kependudukan (NIK) dijadwalkan rampung pada 2011.
Seperti dikutip harian Kompas edisi 18 Desember 2010, Gamawan menyebut pula, semua peralatan terkait e-KTP sudah selesai pula dibuat pada 2011.
Targetnya, sebut dia, e-KTP sudah tersebar merata merata di seluruh Indonesia pada 2012. Upaya mewujudkan NIK alias identitas tunggal buat orang Indonesia itu merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dananya sudah kami persiapkan. Saat ini ada dana sekitar Rp 300 miliar untuk memverifikasi data dan menuntaskan NIK. (Pada) 2011 semua peralatan perangkat lunak dan perangkat keras sudah mulai dibuat untuk e-KTP. Dana untuk semuanya sekitar Rp 6,7 triliun," kata Gamawan, yang waktu itu melakukan pencanangan nasional NIK di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Di situ dia menjelaskan, NIK wajib dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan dokumen lainnya. Sesuai dengan UU, ujar dia, NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk yang belaku seumur hidup.
Sebelumnya, Selasa (18/5/2010), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dalam jumpa pers mengungkapkan, e-KTP akan diberikan kepada 170 juta jiwa penduduk dan diberikan secara gratis.
"Kalau nanti dengan e-KTP pada 2011 dan 2012 masyarakat masih membayar membuat KTP, itu berarti penyimpangan. Sebanyak 170 juta e-KTP untuk seluruh masyarakat Indonesia lengkap dengan NIK (nomor induk kependudukan)-nya," kata Diah, seperti dikutip Kompas pada edisi Rabu (19/5/2010).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengungkapkan, pembuatan e-KTP pada 2011 akan dilaksanakan di 197 kabupaten kota. Lalu, pada 2012 bakal dilaksanakan di 300 kabupaten kota sehingga semuanya berjumlah 497 kabupaten kota.
"Untuk pemutakhiran data kependudukan dan e-KTP ini, kami akan berbagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah," ujar Irman waktu itu.
Dari konferensi pers itu disebutkan, Kementerian Dalam Negeri menganggarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemutakhiran data kependudukan hingga 2012. Pada 2010, dana yang dianggarkan untuk pendataan kependudukan mencapai Rp 293 miliar.
Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah memang punya tenggat waktu memberikan NIK kepada seluruh penduduknya maksimal lima tahun setelah UU ini diberlakukan.
Menurut Irman, dana Rp 6,6 triliun digunakan untuk pemutakhiran data kependudukan sebesar Rp 293 miliar dan penerbitan NIK Rp 300 miliar. Selebihnya, sekitar Rp 6 triliun, dialokasikan untuk penerapan e-KTP.
Di antara rentang waktu konferensi pers Diah dan pencanangan NIK oleh Gamawan itu, Kejaksaan Agung sudah sempat mengendus aroma korupsi dari proyek ini.
Tepatnya, pada 21 Juni 2010, mereka menerbitkan Sprindik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print-69/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-70/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-71/F.2/Fd.1/06/2010, No Print-72/F.2/Fd.1/06/2010.
Surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Amari itu, menyebut ada 4 tersangka. Salah satu terdakwa dalam perkara yang dakwaannya dibacakan pada 9 Maret 2017 ada di antara keempat tersangka itu.