Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto di Pusaran Kasus Korupsi...

Kompas.com - 13/03/2017, 09:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Setya Novanto kembali ramai diperbincangkan publik. Setelah namanya melejit dalam kasus "Papa minta saham", kini nama Novanto kembali menjadi berita setelah disebut dalam dakwaan kasus korupsi E-KTP.

Dalam lima tahun terakhir, bukan kali ini saja Ketua Umum Partai Golkar itu terseret dalam pusaran kasus korupsi. Novanto beberapa kali disebut terkait kasus korupsi, bahkan hingga diperiksa sebagai saksi.

Pada Juni 2012, Novanto sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012.

Ia diperiksa karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012.

Pada Agustus 2013, Novanto kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rusli Zainal. Namun ia mengaku tak tahu ihwal proyek tersebut.

Pada 2013, nama Novanto kembali mencuat dalam kasus korupsi. Ia disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, terlibat dalam korupsi pengadaan E-KTP.

Nazarudin menyebut Novanto sebagai pengendali proyek E-KTP, bersama Ketua Umum Partai Demokrat saat proyek akan dilakukan, yaitu Anas Urbaningrum. Namun, saat itu Novanto membantah ocehan Nazaruddin.

(Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Bantah Tudingan Nazaruddin)

Nama Novanto kembali mencuat saat ribut-ribut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.

Novanto disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Dugaan ini diketahui publik pada 16 November 2015, saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Permintaan saham oleh Novanto disampaikan saat ia berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015.

Dalam laporannya, Sudirman menyertakan salinan percakapan sepanjang 11 menit 38 detik berikut transkrip percakapan sebanyak tiga lembar.

(Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Namun, rekaman dan transkrip kasus itu justru dipersoalkan. Selain dianggap tidak utuh, para "pembela" Novanto menilai tidak ada permintaan saham yang disampaikan secara langsung Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu kepada Maroef.

Di tengah proses verifikasi yang dilakukan MKD, sempat muncul upaya untuk menggagalkan kelanjutan kasus tersebut.

Di antaranya, mempertanyakan kedudukan hukum Sudirman sebagai pelapor dan mempertanyakan legalitas rekaman milik Maroef Sjamsoeddin. Sudirman dinilai tak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan Novanto ke MKD karena posisinya selaku menteri.

Sedangkan rekaman Maroef sempat dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin pengadilan dan bukan oleh penegak hukum. Pada akhirnya sidang MKD terus berjalan meski diselingi dengan berbagai drama.

Selain di MKD, kasus "Papa Minta Saham" ini juga ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejagung melihat ada unsur permufakatan jahat sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hasil sidang MKD menyisakan dua kubu, yakni mereka yang meminta agar Novanto diberi sanksi berat dan sedang.

Sesaat sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan, secara mengejutkan, Novanto dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR.

Sidang berakhir antiklimaks. Dari hasil rapat tertutup, diputuskan kasus Novanto ditutup karena ia telah mengundurkan diri.

Selain itu, judicial review yang diajukan Novanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dikabulkan. Uji materi itu terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

MK menyatakan penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Dengan demikian Novanto dianggap terbebas dari jerat etik dan hukum dalam kasus "Papa minta saham".

Bahkan dengan adanya putusan MK tersebut, MKD memulihkan nama baik Novanto, sebab persidangan MKD sebelumnya dianggap tidak sah karena menggunakan rekaman Maroef yang dinilai ilegal.

Pemulihan nama baik Novanto oleh MKD sekaligus menjadi titik awal kembalinya Novanto ke kursi Ketua DPR. (Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")

Ini berkat surat dukungan dari Fraksi Partai Golkar, meneruskan hasil rapat pleno DPP Partai Golkar yang meminta Novanto kembali menjabat Ketua DPR.

Kali ini, dalam korupsi proyek pengadaan E-KTP, Novanto disebut memiliki peran penting dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (kasus korupsi e-KTP), terutama dalam proses penganggaran di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dalam dakwaan itu, Novanto tak disebut menerima fee. (Baca: Diduga Atur Anggaran, Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima "Fee" Kasus E-KTP)

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan penjelasan.

Menurut Febri, ini disebabkan dakwaan baru ditujukan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.

"Akan berbeda ceritanya jika dakwaan yang diajukan adalah dakwaan untuk pihak lain. Tentu indikasi pembuktian lebih rinci akan dilakukan terkait peran terdakwa tersebut," ujar Febri.

(Baca: Novanto Tak Disebut Terima "Fee" Korupsi E-KTP, Ini Penjelasan KPK)

Kompas TV Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR menjawab isi dakwaan korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com