Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tak Akan Beri Bantuan jika Kader Terlibat Kasus E-KTP

Kompas.com - 11/03/2017, 14:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan menegaskan partainya akan memberikan sanksi tegas terhadap kadernya jika terbukti terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP.

Menurutnya, PDI-P berkomitmen sebagai partai yang anti-korupsi. Sanksi tegas itu pula sudah diucapkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Jelas, begitu ada masalah (hukum) kami pecat dan kami tidak memberikan bantuan hukum," kata Arteria dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Ia menambahkan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini begitu besar dan jelas terlihat dilakukan secara terstruktur.

(Baca: Siapa Penerima "Fee" Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)

Banyak nama dari unsur eksekutif dan legislatif yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP mulai dari mantan menteri hingga jajarannya, pimpinan DPR, pimpinan komisi, kepala kelompok fraksi, anggota, hingga sekretariat. 

"Orang-orangnya juga bekas berkuasa, ada yang berkuasa penuh dan ada yang ke depannya mungkin berkuasa," kata Arteria.

Ia meminta KPK menyegerakan proses hukum kasus korupsi e-KTP ini dan segera memastikan keterlibatan nama-nama yang disebut dalam dakwaan. Pasalnya, jika dibiarkan bergulir hingga 2018 mendatang maka isunya berpotensi dipolitisasi.

"Saya berharap penegakan hukum cepat. Kalau bisa nama-nama itu terkonfirmasi betul pertengahan tahun ini," kata Anggota Komisi II DPR itu.

(Baca: Jokowi : E-KTP "Bubrah" Gara-gara Anggaran Dikorupsi!)

Puluhan orang diduga turut menikmati "fee" proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Fee" yang berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP ini mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah "fee" yang diterima beragam mulai dari ratusan juta hingga miliaran. Suap ditujukan untuk memuluskan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian paling besar yakni 5,5 juta dollar AS atau setara Rp 53,35 miliar.

Selanjutnya, suap dalam jumlah besar juga diiterima oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri. Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta. Total uang yang diterima Gamawan adalah Rp 43,7 miliar.

Adapun alam dakwaan persidangan Kamis (9/3/2017), beberapa nama politisi PDI-P yang terlibat di antaranya Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Yasonna Laoly.

Kompas TV Gubernur Jawa Tengah, yang juga mantan anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo menjelaskan, tidak ada penyelewengan dalam pembahasan proyek e-KTP. Namun, ada kesalahan yang ditemukan, saat proyek ini diuji coba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com