JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 167 pengaduan terkait Pilkada 2017. Aduan kebanyakan soal kinerja penyelenggara pemilu.
"Kalau ditotal seluruhnya sudah ada 167 laporan terkait Pilkada 2017," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di gedung DKPP, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Sebanyak 74 laporan diterima DKPP pada 2016. Sisanya atau sebanyak 93 laporan masuk sejak awal 2017.
(Baca: Sumarsono: Pilkada Serentak 2017, DPT Pilkada DKI Paling Bermasalah)
Laporan itu terbagi dalam sejumlah tahapan Pilkada 2017. Di antaranya, persyaratan calon, sengketa administrasi, kampanye, daftar pemilih tetap, pemungutan suara, rekapitulasi suara dan tahapan lainnya.
Menurut Jimly, tidak semua laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu akan disidangkan di DKPP.
DKPP, lanjut dia, akan melihat bukti yang dibawa pelapor. Per tanggal 9 Maret 2017, DKPP telah menyidangkan 60 laporan.
Sebanyak 30 laporan tidak memenuhi syarat. Sementara, 69 laporan telah telah diterima dengan proses persidangan yang ditunda. Sisanya masih dalam proses klarifikasi.
(Baca: Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot, KPU dan Bawaslu DKI Dilaporkan ke DKPP)
Jimly berharap, penyelenggara pemilu dapat menyiapkan bukti di ruang persidangan yang digelar secara terbuka.
"Supaya kalau tidak terbukti, kami akan lindungi kehormatan institusi penyelenggara pemilu. Kasihan penyelenggara jadi sasaran tembak," ucap Jimly.