JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie merasa nama baiknya tercemar setelah dirinya disebut terlibat kasus korupsi e-KTP.
Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa, Marzukie disebut akan menerima Rp 20 miliar.
"Saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, jelas ini menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina," ujar Marzuki di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Marzuki mengaku melaporkan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Ia juga melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Ia menganggap, ketiganya memberikan pemberitahuan palsu yang menyeret namanya sebagai salah satu daftar penerima fee korupsi e-KTP.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Andi memberitahu Sugiharto bahwa dirinya akan memberikan Rp 520 miliar ke beberapa pihak, salah satunya Marzuki. Sugiharto memberitahu Irman dan disetujui.
Namun, kata Marzuki, tidak disebutkan adanya peristiwa pemberian kepada dirinya. Ia menilai, terlalu dini jika KPK memasukkan namanya dalam dakwaan.
(baca: Siapa Penerima "Fee" Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)
"Ini kan artinya keterangan ini kosong saja," kata Marzuki.
Setelah namanya disebutkan dalam dakwaan, Marzuki mengaku kebanjiran telepon dan pesan singkat.
(baca: Novanto Tak Disebut Terima "Fee" Korupsi E-KTP, Ini Penjelasan KPK)
Bahkan, akun Twitternya mendapatkan ribuan notifikasi yang berkaitan dengan dakwaan korupsi e-KTP itu.
"Masa tiap hari saya harus merespons Twitter itu. Ada Whats App group teman pendidik, dosen, guru besar, kan mereka prihatin dengan berita itu," kata mantan peserta Konvensi Demokrat itu.
"Saya sebagai tenaga pendidik, dosen, rektor, merasa sangat terhina dengan kejadian ini," lanjut dia.
Marzuki melaporkan Andi, Irman, dan Sugiharto atas dugaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.