Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger Nama di Kasus E-KTP, Satu Lagi Drama Urusan Identitas Tunggal

Kompas.com - 10/03/2017, 10:52 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Di luar hal-hal seperti ini, Juru Bicara KPK Febri Diyansah sudah menyampaikan bahwa lembaganya tak menjadikan efek terhadap perpolitikan nasional atas penyebutan nama-nama ini sebagai pertimbangan.

"Untuk dampak politik, kami tentu tidak menghitung itu. Karena fokus KPK adalah menangani kasus di jalur hukum," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Selintas proyek e-KTP

E-KTP bisa dibilang merupakan upaya Pemerintah untuk memulai mewujudkan pemberlakuan identitas tunggal bagi setiap warga negara. Mimpinya, nomor induk kependudukan bisa menjadi rujukan untuk segala kebutuhan administrasi-birokrasi untuk pelayanan publik.

Payung besar dari program ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Belakangan, UU ini berubah menjadi UU 24 Tahun 2013.

Adapun aturan pelaksaan yang menjadi rujukan proyek e-KTP adalah Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Aturan ini lalu mengalami perubahan dan menjadi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010.

Dalam praktiknya, program ini selalu punya cerita tersendiri. Alat yang tak sesuai harapan, perekaman data penduduk yang meleset dari target, dan ujung-ujungnya identitas tunggal bagi semua kebutuhan pelayanan publik masih saja jauh panggang dari api.

Paling gampang sebagai rujukan kasat mata, daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah, masih saja berantakan. Dalam setiap perkara sengketa terkait pesta demokrasi, masalah data kependudukan yang menjadi acuan penyusunan daftar pemilih itu masih disebut.

Lebih gampang lagi, ya semua teriakan warga yang sudah berbulan-bulan menunggu blanko e-KTP tersedia dari Kementerian Dalam Negeri itu....

Katakanlah setiap tahun ada tambahan 1 persen penduduk Indonesia dan terus bertambah usia, bisa jadi ada minimal 2 juta orang butuh KTP baru saat umurnya melewati angka 17 pada waktunya. Itu kalau proyeksi pertumbuhan penduduk kita adalah 1 persen per tahun.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan penduduk Indonesia pada 1990-2000 adalah 1,49 persen per tahun. Kalau penduduk Indonesia pada 2010 menurut sensus terakhir adalah sekitar 237 juta jiwa, tinggal dikalikan saja berapa tambahan usia 17 tahun dalam 7 tahun terakhir.

Adapun data survei antar-sensus yang digelar BPS pada 2015 menyebut perkiraan jumlah penduduk Indonesia pada tahun itu adalah 255,182 juta jiwa. Berapa jadinya kira-kira jumlah penduduk yang harusnya mulai punya KTP tapi tak kesampaian gara-gara segala drama e-KTP ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com