Di luar hal-hal seperti ini, Juru Bicara KPK Febri Diyansah sudah menyampaikan bahwa lembaganya tak menjadikan efek terhadap perpolitikan nasional atas penyebutan nama-nama ini sebagai pertimbangan.
"Untuk dampak politik, kami tentu tidak menghitung itu. Karena fokus KPK adalah menangani kasus di jalur hukum," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selintas proyek e-KTP
E-KTP bisa dibilang merupakan upaya Pemerintah untuk memulai mewujudkan pemberlakuan identitas tunggal bagi setiap warga negara. Mimpinya, nomor induk kependudukan bisa menjadi rujukan untuk segala kebutuhan administrasi-birokrasi untuk pelayanan publik.
Payung besar dari program ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Belakangan, UU ini berubah menjadi UU 24 Tahun 2013.
Adapun aturan pelaksaan yang menjadi rujukan proyek e-KTP adalah Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Aturan ini lalu mengalami perubahan dan menjadi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010.
Dalam praktiknya, program ini selalu punya cerita tersendiri. Alat yang tak sesuai harapan, perekaman data penduduk yang meleset dari target, dan ujung-ujungnya identitas tunggal bagi semua kebutuhan pelayanan publik masih saja jauh panggang dari api.
Paling gampang sebagai rujukan kasat mata, daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu maupun pemilihan kepala daerah, masih saja berantakan. Dalam setiap perkara sengketa terkait pesta demokrasi, masalah data kependudukan yang menjadi acuan penyusunan daftar pemilih itu masih disebut.
Lebih gampang lagi, ya semua teriakan warga yang sudah berbulan-bulan menunggu blanko e-KTP tersedia dari Kementerian Dalam Negeri itu....
Katakanlah setiap tahun ada tambahan 1 persen penduduk Indonesia dan terus bertambah usia, bisa jadi ada minimal 2 juta orang butuh KTP baru saat umurnya melewati angka 17 pada waktunya. Itu kalau proyeksi pertumbuhan penduduk kita adalah 1 persen per tahun.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan penduduk Indonesia pada 1990-2000 adalah 1,49 persen per tahun. Kalau penduduk Indonesia pada 2010 menurut sensus terakhir adalah sekitar 237 juta jiwa, tinggal dikalikan saja berapa tambahan usia 17 tahun dalam 7 tahun terakhir.
Adapun data survei antar-sensus yang digelar BPS pada 2015 menyebut perkiraan jumlah penduduk Indonesia pada tahun itu adalah 255,182 juta jiwa. Berapa jadinya kira-kira jumlah penduduk yang harusnya mulai punya KTP tapi tak kesampaian gara-gara segala drama e-KTP ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.