JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie, akan membuat laporan polisi, Jumat (10/3/2017).
Ia akan melaporkan ke Bareskrim Polri karena tak terima namanya dicantumkan sebagai salah satu penerima fee dalam surat dakwaan kasus e-KTP.
"(Melapor) Jam 10.00 WIB," ujar Marzuki, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Marzuki membantah menerima uang tersebut. Politisi Partai Demokrat itu disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar.
"Saya pastikan tidak benar. Saya pastikan tidak menerima apa-apa," kata Marzuki.
Dalam dakwaan yang dibacakan, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011.
(Baca: Marzuki Alie Disebut Terima Rp 20 Miliar dalam Kasus Korupsi E-KTP)
Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
"Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar," ujar jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.