Salah satu orang yang berperan penting dalam memuluskan korupsi anggaran e-KTP adalah Setya Novanto, yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, beberapa kali pembahasan informal soal e-KTP dilakukan di ruang kerja Novanto.
Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Secara spesifik, Novanto mengkoordinasikan seluruh ketua fraksi di DPR untuk menyetujui usulan anggaran e-KTP.
(Baca: Diduga Atur Anggaran, Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima "Fee" Kasus E-KTP)
Ia kemudian diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
Selain itu, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Sejumlah nama yang diduga menerima uang, saat ini ada yang masih menjadi anggota DPR, kepala daerah, bahkan menjadi menteri anggota kabinet.
Beberapa nama yang diduga menerima uang yakni, Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Badan Anggaran DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS; Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS; Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS, dan Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar.
Lainnya, Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS; Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS; Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS; Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS; M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 dollar AS; Ade Komarudin sejumlah 100.000 dollar AS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.