JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa ia tak menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Dalam dakwaan yang dibaca di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017), Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS saat masih menjabat pimpinan Komisi II DPR RI.
"Saya harus membantah sekarang karena saya tidak pernah menerima," kata Ganjar saat dihubungi, Kamis sore.
Ganjar mengaku tidak tahu sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Ia justru baru mengetahui Andi saat memenuhi panggilan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya waktu menjadi saksi dimintai keterangan KPK, dikasih fotonya malah. 'Kenal enggak?' Malah saya nanya. Lalu, saya dikasih tahu yang namanya Andi Narogong itu," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam surat dakwaan sidang dugaan korupsi e-KTP hari ini, Ganjar Pranowo disebut sebagai salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.
(Baca juga Ganjar: Saya Tak Terima 520.000 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi E-KTP)
Pertemuan itu dilakukan sebelum rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan Mendagri ketika itu, Gamawan Fauzi.
Selain itu, ada beberapa anggota DPR, seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.