JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan keterlibatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kita kan negara hukum, jadi praduga tak bersalah adalah salah satu produk hukum yang harus ditaati. Itu kan masih praduga tak bersalah. Nanti kita lihat," kata Nurdin saat ditemui di Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Partai Golkar di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ia mengatakan, dalam kasus hukum, masyarakat tak boleh berasumsi dan harus menunggu proses persidangan yang sedang berjalan. Nurdin juga mengatakan di internal Golkar sudah ada sanksi terkait kader partai yang terbukti terlibat melakukan korupsi. Sanksi tersebut, kata Nurdin, dibuat berjenjang.
(Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)
Bagi kader yang berstatus tersangka maka akan diberhentikan sementara dan bila sudah muncul putusan inkrah yang menyatakan bersalah baru diberhentikan dari partai.
"Intinya kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan, jangan berasumsi dan hormati asas praduga tak bersalah," lanjut Nurdin.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantah dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan keduanya, nama Novanto turut disebut menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP.
(Baca: Setya Novanto Bantah Terima Uang Proyek E-KTP )
"Bahwa yang disampaikan Saudara (Muhammad) Nazarudin tentang pertemuan saya dengan Anas Urbaningrum adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengadakan pertemuan terkait e-KTP. Saya tidak terima uang sebeser pun," kata Novanto, seusai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakornis), di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan mendapatkan jatah Rp 574 miliar dari total nilai proyek e-KTP. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.