JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah dirinya terlibat kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam dakwaan yang dibaca di persidangan, Olly disebut menerima uang sebesar 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Itu tidak benar. Saya sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Olly melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).
Olly menambahkan, dirinya juga tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Oleh karena itu, ia merasa merasa heran mengapa bisa dirinya disebut menerima uang langsung dari Andi.
(Baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Olly Dondokambey Terima 1,2 Juta Dollar AS)
"Saya tidak kenal Andi. Kedua, tidak pernah ketemu dengan Andi. Ketiga, bagaimana dia mengantar uang dollar ke saya?" ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menjelaskan PDI-P awalnya justru sempat menolak proyek e-KTP karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah.
Adapun terkait proses hukum, Olly menyerahkannya kepada tim hukum DPP PDI-P. Ia merasa terganggu dengan kejadian ini, sebab posisinya sudah bukan sebagai Anggota DPR melainkan sebagai Gubernur.
Di samping itu, Olly juga menegaskan dirinya tak mengenal terdakwa, baik Irman maupun Sugiharto. Menurutnya, ia hanya bertemu keduanya setelah Menteri Dalam Negeri sudah berganti menjadi Tjahjo Kumolo.
(Baca: Uang Korupsi E-KTP Digunakan untuk Biaya Akomodasi Kongres Partai Demokrat)
"Ketemu saat setelah Mendagri Tjahjo Kumolo," katanya.
Sebelumnya, Olly disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Uang yang diterima Olly diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Awalnya, Andi Narogong mendapat kepastian mengenai tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP.
"Kepastian itu diperoleh Andi di ruang kerja Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI, dan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
(Baca: Wiranto Sebut Kasus Korupsi e-KTP Bikin Gaduh)
Selanjutnya, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni kepada Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng sebesar 1,4 juta dollar AS, dan kepada dua Wakil Ketua Banggar, yakni Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.
Mirwan dan Olly masing-masing menerima 1,2 juta dollar AS. Kemudian, kepada Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dollar AS.