JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie membantah dirinya terlibat kasus korupsi e-KTP.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut ikut menerima uang dalam proyek e-KTP.
Politisi Partai Demokrat itu disebut diperkaya sebesar Rp 20 miliar.
"Saya pastikan tidak benar. Saya pastikan tidak menerima apa-apa," kata Marzuki melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).
Di DPR, proyek e-KTP itu dibahas Komisi II. Marzuki menjelaskan, komisi berdiri secara independen. Pimpinan DPR tidak berurusan dengan keputusan komisi.
Terkait namanya yang disebut terlibat kasus korupsi e-KTP, Marzuki berencana melapor ke Kepolisian, Jumat (10/3/2017), atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Maka besok saya (laporkan) ke Polisi yang mencatut nama saya," ucapnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011.
Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.