Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2017, 12:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diawasi oleh lembaga lainnya, termasuk oleh Komisi Yudisial (KY).

Hal ini disampaikan Arief saat membuka acara diskusi publik bertajuk "Mendengar Konstitusi: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Arief mengatakan hal ini bermaksud menjawab desakan sejumlah pihak yang menilai perlunya pengawasan terhadap MK.

Terlebih setelah adanya kasus suap yang menjerat dua mantan hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

"Salah satu hal yang terus mengemuka ialah persoalan klasik ihwal 'pengawasan hakim konstitusi'," kata Arief.

Menurut Arief, setelah adanya putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 jelas menegaskan bahwa secara formal, aturan pengawas terhadap hakim konstitusi oleh KY tidak lagi berlaku.

Di sisi lain, menurut Arief, menjadi tidak tepat jika MK sebagai lembaga peradilan yang sedianya Independen dan terbebas dari intervensi justru diawasi.

"Bertolak dari dua sisi tersebut, pertama sudah sangat jelas, berdasarkan putusan tersebut, dengan menggunakan tafsir sitematik maupun oroginal intent, Mahkamah Konstitusi tidak dapat 'diawasi' oleh Komisi Yudisial," kata Arief.

Dengan kata lain, kata Arief, KY didesain untuk 'mengawasi' hakim pada lingkungan Mahkamah Agung. KY tidak didesain untuk 'mengawasi' MK.

Arief melanjutkan, dalam UUD 1945 tidak dijumpai terminologi pengawasan hakim, melainkan 'menjaga'. Terminologi antara 'mengawasi' dan 'menjaga' mempunyai implikasi berbeda.

Kata 'menjaga', menurut Arief, mengandung persepsi pencegahan dan koordinasi. Sementara kata 'megawasi' memuat persepsi 'penindakan' dan 'subordinasi'.

"Mestinya, kata 'menjaga' digunakan daripada 'mengawasi', sebab UUD 1945 menentukan demikian. Dalam hal ini, Hakim Konstitusi haruslah dijaga kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilakunya, bukan diawasi," kata Arief.

Namun, dalam rangka pembenahan untuk mencapai bentuk lembaga peradilan konstitusi yang ideal, kata Arief, pihaknya juga membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak. MK akan terbuka menanggapi hal tersebut.

"Saran dan masukan sangat penting untuk membangun mentalitas yang memaksimalkan kontrol dan koreksi diri, serta kesadaran yang matang bagi diterapkan dan dikuatkannya budaya integritas dan zina bebas korupsi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com